Senin, 11 Februari 2019

PANCASILA: DILAWAN DAN DIRINDU


Oleh Ridwan Said*

13 TAHUN Bangsa ini lepas dari genggaman Orde Baru, Pancasila kembali menjadi wacana, MPR di bawah Taufik Kiemas, gencar mewacanakan perlu di jewantahkannya dengan rill Empat Pilar Bangsa yaitu, Pancasila, NKRI, UUD 1945, Kebhinekaan Tunggal Ika. Kerinduan atas Pancasila kembali menggema setelah Bangsa akhir-akhir ini diwarnai dengan gerakan radikalisme atas nama kepercayaan, konflik SARA, terorisme, kebebasan berekspresi yang berlebihan, menguatnya dominasi asing di berbagai sektor, liberalisasi pasar, politik transaksional, oligarki politik, akhir dari semua itu ialah indikasi dari gagalnya sebuah Bangsa.
1 Juni 2011 adalah momentum peringatan kelahiran Pancasila, momen ini menjadi sangat tepat Mereview kembali sejarah berdirinya bangsa dan nilai filosofis Pancasila, lalu memotretnya dalam kehidupan bernegara serta seperti apa pengejewantahan dalam kebijakan Pemerintah masa kini, untuk menatap masa depan.
Bergemurunya pembicaraan akan Pancasila mencapai pusaran intesnya (center of intensity) ketika Pemerintah gagal menjinakkan segala persoalan diatas, lalu banyak orang melihat kembali Pancasila, karena di yakini, menguatnya radikalisme, intoleransi, liberalisasi negara, dan lemahnya Negara disatu sisi di akibatkan hilangnya jati diri bangsa, kalau dulu hanya Negara (TNI/Polri) yang boleh menembak warga, sekarang tidak lagi menjadi monopoli mereka, karena “teroris” juga bisa “melakukan” hal yang sama, dengan jaringan dan peralatan yang sama pula.
Ini adalah indikasi negara ini menju negara gagal sebagaimana yang dikatakan (Robert Rotberg: 2002) Indonesia merupakan satu dari 42 negara didunia yang sedang bergerak dari status lemah menju kepada kegagalan atau keambrukan, sindrom dari suatu negara yanga gagal adalah: keamanan rakyat tidak bisa dijaga, konflik  etnis agama tidak kunjung selesai, korupsi meraja lela, legitimasi Negara terus menipis, kerawanan terhadap tekanan luar negeri, ketakberdayaan Pemerintah dalam meghadapi masalah dalam negeri.
Terlepas Pancasila masih diperdebatkan kesohihannya dalam mengahadapi semua masalah itu, yang jelas Pancasila bukan pepesan kosong yang tidak bermakna, di dalamnya terkandung filosofi yang menjadi spirit pemersatu di tengah keberagaman, penerobos sekat-sekat individualisme. Pertanyaan yang dapat di ajukan disini adalah seberapa jauhkah filosofi bangsa itu determinan terhadap keberadaan suatu bangsa pada masa lampau, kini dan akan datang, pertanyaan ini penting ketika kita melihat anomali dan paradoksnya kehidupan berbagsa dewasa ini.
Weber menyatakan kebangkitan Eropa Barat khususnya kaum Kristiani-Protestan dipengaruhi oleh spirit pembaruan (purifikasi) agama itu yang meyakini, kerja keras, keuletan, kejujuran, kesejahteraan di dunia merupakan jaminan untuk masuk surga. Begitupun bangsa Jepang, China yang sangat percaya denga nilai-nilai luhurnya.
Parsayarat terbentuknya sebuah Negara, baru dikatakan sebagai Negara modern menurut (Addrews: 1968) setidaknya harus memiliki tiga kesepakatan dasar yaitu, pertama kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama, kedua kesepakan tentang the rule of law sebagai landasan Pemerintah, ketiga kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi Negara dan prosedur ketatanegaraan. Semua prasayarat itu telah dipenuhi oleh bangsa Indonesia melalui Pancasila, Konstitusi dan sistim politik. Pancasila, secara historis adalah pandangan hidup yang nilai-nilainya sudah ada sebelum bangsa ini lahir secara yuridis, secara kultural dasar-dasar pemikiran Pancasila berakar pada nila kebudayaan nilai religius yang dimiliki oleh bangsa Indonesai (Kaelan: 2011), nilai-nilai ini kemudian di bahas dan dirumuskan oleh para Founding Fathers Bangsa kemudian disepakati dalam konsensus di forum BUPKI dilanjutkan di PKKI sebagai lembaga yang membentuk Negara.
Hasil kesepakan inilah kemudian menghasilkan dasar pendirian bangsa, pada mulanya disepakati piagam jakarta pada 22 juni 1945, yang dalam sila pertama menyebutkan “Kewajiban menjalanakan sariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” kemudian di ganti dengan “Ketuhanan yang masa Esa.”kesepakan pertama itulah yang ditagih Islam politik dan Islam konservatif yang melahirkan juga perlawanan terhadap Negara (Pancasila).
Bangsa Indonesia telah menentukan jalan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu “khitoh” kenegaraan, Philosophiche Grondslog atau dasar falsafah Negara yaitu Pancasila, sebagai falsafah bangsa secara yuridis ia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea ke IV yang berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi, atau dalam teori hukum Von Savigny menyebutnya sebagai “Volkgeyst” yaitu jiwa bangsa, oleh karena itu ia adalah sumber dari segala sumber hukum dan kebijakan Negara dalam wilayah operasionalisasinya.
Pancasila sebagai dasar Negara, philoshopy grondslag merupakan suatu realitas objektif bangsa dan negara Indonesia yang memiliki dasar lebitimasi yuridis, filosofis, politis, historys dan kultural, hanya saja para pemimpin bangsa ini telah menggadaikan Pacasila hanya untuk kepentingan pragmatis, dan mereka menafsirkan pancasila secara serampangan yang sesuai dengan kehendak politiknya, berganti rezim berganti pula pemaknaan terhadap Pancasila, bahkan saling bertentangan (ironiskan). Pancasila sebagai Bacis Philosophy seharusnya ia dapat memberikan warna dasar seperti kejujuran, konsisten, toleransi, kebahagiaan serta kesejahteraan  walau rezim berubah, namun kebebasan setelah reformasi ia telah terjadi kesalah epistomologi penafsirkan secara serampangan (epistomology mystake). kekacauan penafsiran terhadap pancasila ini setidaknya terjadi, menyamakan antara nilai, norma, dan praksis (fakta) dengan  Pancasila, kemudian,konteks politik dimana mengidentikkan Pancasila dengan rezim kekuasaan, yang terlintas kemudian adalah Pancasila sebagai label Orba, fakta sejarah menunjukan ketika Orde Baru berkuasa Pancasila dijadikan sebagai legitimasi politik, memaksakan kehendak, bahkan dijadikan sebagai alat melenyapkan penantang (baca: tangjung priok, lampung berdarah, dll.) sehingga Era Reformasi ketika orang berbicara Pancasila sama halnya mengembalikan kewibawaan Orba, P4 yang menjadi sarana  indoktrinasi Orde Baru dihapuskan, selanjutnya kesesatan epistomologi yang ketiga adalah menempatkan Pancasila sebagai varian yang setingkat dengan agama, bagi politik yang mendasarkan pada agama bahkan menganggap Pancasila sebagai penghalang bahkan mengancam Agama, padahal Pancasila itu sama sekali berbeda dengan agama, dan tidak benar  pula Pancasila itu menampung apa saja, Pancasila itu merupakan filosofis bangsa Indonesia, dan ketika berbicara filososfi bangsa maka yang terlintas kemudian adalah, kehidupan yang dilandasi oleh ketuhanan, bukan ateisme seperti komunisme, juga tidak memisahkan kehidupan bangsa dan agama seperti liberalisme, dalam memutuskan sesuatu Pancasila menghendaki dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, bukan one man one vote, disinilah harus dimaknai bahwa sesungguhnya “Negara” dalama skala makro sebenarnya yang melakukan perlawanan/pembangkangan terhadap Pancasila, bukan di arahkan sepenuhnya pada kaum muslimin “konservatif”.
Terputusnya mata rantai filosofi pembentukan bangsa dengan hilangnya wacana Negara kekeluargaan pasca amandemen ke 4 yang merupakan kotektualisasi paham kolektivisme yakni mazhab yang bertentangan dengan indivudualisme. Demokrasi konsensus yang berdasarkan pada asas permusyawaratan perwakilan yang di yakini sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang plural, majemuk,  kemudian di ubah dengan sistim demokrasi mayoritas yang liberal, pemerintah presidensial di tetapkan sebagai pengganti sistim pemerintahan semi-presidensial, Studi F.N Riggs  di 76 negara di dunia ketiga, dari 33 negara yang menggunakan sistim presidensial tidak ada satupun dapat bertahan, atau kesimpulan Scoot Mainwaring yang mengamati sistem presidensil di Amerika Latin yang menyebutkan sistim presidensial dengan  multi partai di 31 Negara yang dipandang paling sukses dalam pelaksanaan demokrasi, ternyata tidak dapat menciptakan demokrasi yang stabil.
Dari segi ekonomi, Amandemen UUD 1945 juga khususnya pasal 33 telah menggoyahkan sendi-sendi sistem ekonomi yang berkeadilan sosial yang dicita-citakan founding father dan membuka pintu bagi sitim ekonomi liberal-kapitalistik yang memang jauh menyimpang dari ide dasar pendirian bangsa ini. Gelombang globalisasi yang terwujud dalam kesepakatan G20, AFTA, dll, memaksa UKM gulung tikar karena kalah bersaing, Untuk keluar dari krisis itu maka agar pemerintah tidak disebut sebagai pelawan/penantang Pancasila dalam skala makro, revitalisasi dan  reaktualisasi nilai Pancasila menjadi mutlak dan dimulai dari komitmen Pemerintah untuk menginternalisasikan nilai kejujuran tanpa kebohongan, keuletan tanpa sandiwara, keperpihakan yang tidak politis, kekeluargaan tanpa individualis, kalau tidak riak-riak perlawanan dari Islam konsevatif akan terus berlanjut, dan Pancasila hanya akan menjadi kata-kata  yang sekedar dirindukan.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KORUPSI DAN KEKERASAN JEBAKAN YANG MENGUAT

Oleh: Ridwan HM Said MENDEKAT I akhir tahun 2011 lalu dan awal dari tahun 2012 ini Indonesia diwarnai oleh dua masalah besar yang ...