Senin, 11 Februari 2019

KEKUATIRAN YANG BERALASAN ! Tanggapan atas tulisan “Kekuatiran Yang Tak Beralasan”

Oleh: Ridwan M. Said*
WALAPUN berita “Bima Membara” yang sempat mengheboh menjadi issue nasional, karena secara intensif diangkat oleh berbagai media local maupun nasional baik cetak maupun elektronik mewarnai paroh akhir bulan desember 2011 berlanjut sampai pada awal januari 2012. Tragedi yang menyebabkan meninggalnya dua warga Lambu (versi Polisi) serta beberpa orang lainya luka-luka akibat tembakan brutal aparat, bukan berarti tragedy itu hilang sama sekali dalam wacana public, terutama di tingkatan local Bima, namun anehnya arah wacana para elit, terutama elit daerah semakin mengarah pada perdebatan motif lain dibalik gerakan masyarakat Lambu, Bupati Bima mensinyalir gerakan penolakan tambang di susupi kepentingan politik, sehingga sang Bupati menantang lawan politiknya bertarung melalui jalur yang sehat dan etis pada 2015 nanti (SM/9/1).
Terlpas dari semua perdebatan motif sesuai yang disinyalir oleh Bupati Bima (Ferry Zulkarnain, ST), tulisan saudara Taufikurrahman, ST (dalam tulisan ini akan di singkat TR) dalam media ini di kolom opini (SM, kamis, 05/01) bagi saya cukup mengusik perasaan kemanusian, tulisan yang berjudul “kekuatiran yang tidak beralasan,” karena ada beberapa poin penting yang menurut saya sangat tidak arif dan cenderung menyepelekan jatuhnya banyak korban jiwa.
Dari tulisan saudara TR tersebut pesan pokok penting yang ingin disampaikannya yaitu, kepercayaan beliau pada teori (ilmu geologi) dan regulasi (Amdal) pengelolaan pertambangan, ia menyatakan dalam paragraf tiga, secara keilmuan geologi wilayah Bima terletak pada zona tumbukan lempeng Benua dan lempeng Samudera (stubduction zone) sehingga wilayah Bima berpotensi sebagai wilayah pertambangan. Kemudian di paragraf empat disebutkan  kegitan PT. SMN adalah masih pada tahap eksplorasi sehingga ia menuding kekuatiran masyarakat Lambu akan tercemarnya sumber mata air sebagai kekuatiran yang membabi buta, sangat berlebihan, dan keliru yang cukup parah. Dan memang pencemaran dan kerusakan masih agak jauh, karena masih ada rangkaian pajang yang harus dilewati dalam Usaha pertambangan yang meliputi tahapan kegiatan, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang (pasal 1 ayat (6) PP No 22 2010). Selanjutnya pada paragraf lima beliau kembali menyatakan kekuatiran itu tidak beralasan, terlalu dini, karena segala pertimbangan dampak akan dituangkan dalam Amdal. Secara pribadi penulis menilainya tulisan TR sebagai sikap yang tidak arif, walaupun mungkin saja pada dasarnya memiliki niat “baik” untuk menjelaskan dampak pertambangan dalam perpektif dunia kelimuan “teori.” dan Jaminan regulasi (Amdal) dari wilayah teknisnya saja sesuai dengan yang diungkapkan beliau pada paragraf dua.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan saya menilai saudara TR tidak arif, dan sekaan tertutup oleh awan kegelapan teori dan Regulasi, serta terselip nafsu mendukung hadirkan pertambangan di Bima, mungkin sikap kita sama dalam menempatkan teori dalam domain cita-cita/ide (dassein) yaitu berfungsi menjelaskan (to explain), meramalkan (to predict), dan mengendalikan (to control) (J. Suprapto: 2009), namun perbedaan kita yang menonjol adalah pada tataran kenyataan (dassolen), dalam kenyataan walau tidak jarang antara keinginan dan kenyataan sama atau antara ajaran teori dan realitas, namun untuk menghitung gap antara cita-cita dan kenyataan tidak habis tinta tentang ketimpangannya, bahkan dalam sejarahnya “teori” pernah menjadi tragedi kemanusiaan sepanjang abad manusia, kita masih ingat dengan teri Nowton yang memaksakan kenyataan harus sesuai dengan teori, padahal teori hadir untuk mengabdi untuk memecahkan kenyataan hidup.
Selain itu teori itu terbatas, secara terotis mungkin “benar” bahwa aktifitas pertambangan tidak akan mengganggu mata air karena akan ada cara untuk mengantisipasinya, akan tetapi kasus lumpur Lapindo cukup menjadi bukti kegagalan teori dan regulasi, sampai saat ini proses ganti rugi dan penutupan lubang semburun panas itu belum ditemukan cara yang tepat, terlepas ada alasan macam-macam, namun bukankan ini menunjukan keterbatasan teori, dan teori hanya mampu menangkap hal-hal yang rasioanal dan empirik saja, sementara masyarakat lokal disamping rasional juga mempercayai hal-hal yang irasional atau metafisik, seperti mitos, kutukan Allah swt, dll, jadi wajar kekuatiran mereka beralasan, karena cakupan jangkauan cara berpikir dan perdiksi mereka lebih luas dari jangkauan teori yang saudara TR paparkan, dan ingat Brian Z. Tamanaha pernah menyatakan “teori modern” dibangun diatas pembangkangan terhadap “Tuhan,” karena sikapnya yang mengagungkan rasio, tanpa melibatkan kalbu sebagai tempat bersemayamnya nilai-nilai keyakinan dan ketuhanan.
Selanjutnya teori dan regulasi bukanlah mahluk, ia bergantung (variable dependent) pada siapa yang menggunakannya (variable independent), artinya baik buruknya materialisasi dari gagasan itu bergantung  pada siapa yang mempraktekkannya, dalam dunia bertambangan tentu saja yang mengendalikannya adalah investor, perusaahan pertambang adalah salah satu dedengkoknya kapitalisme, neoliberalisme dan neokolonialisme, dalam logika kapitasme “provit” adalah rumusan utama, idiologinya adalah kerakusan (greediness), tidak ada obat mujarab yang dapat mengobati penyakit kerasukan kapitalisme, perangkat praturan perundang-undangan tentang kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup dan renegosisasi kotrak karya pertambanagn telah dikeluarkan guna membatasi kerakusan perusaahaan pertambangan, namun pihak investor tidak mau menaatinya, lihat saja dominasi saham asing di PT. Frepoort, dll. Pertambangan dioperasikan atas kemauan perusahaan bukan kemauan kumpulan Ustad, Kyai atau Tuan Guru yang memiliki sikap dan padangan seimbang dan harmonis, baik secara horizontal maupun vertical.
Sementara masalah pokok lingkungan yaitu pencemaran (pasal 1 angka 14 UU 32/2009) dan kerusakan LH (Pasal 1 angka 6 UU 32/2009), hampir kebanyakan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, hama wereng, dan berbagai penyakit aneh lainnya yang muncul belakangan ini diakibatkan oleh kerusakan dan pencemaran lingkungn melalui aktifitas industri lebih khusunya pertambangan.
Dari segi janji kesejahteraan, memang harus diakui ada penambahan pemasukan untuk APBD walau nilainya sangat  kecil ketimbang yang didapat pihak investor, secara kasat mata di daerah-daerah pertambangan yang kaya akan mineral, dan batu bara, seperti di Papua, Sumbawa, Kalimantan, dan daerah-daerah lainnya di Indonesia, hampir tidak ditemukan kelebihan yang menonjol dari daerah daerah itu, Papau misalnya sampai sekarang masih belum beranjak dari kondisi semua serba tertinggal, seperti  kemiskinan, kesehatan, pendidikan, di NTB tidak ada keunggulan yang menonjol yang dialami masyarakat KSB. Disamping itu setiap aktivitas pertambanganga selalu diikuti oleh munculnya kawasan prostitusi disekitar daerah itu, alasannya cukup sederhana, yakni para kariyawan yang bekerja diwilayah pertambanagn dengan gaji besar akan menjadi bidikan baru para pebisnis prostitusi dan juga warga sekitar yang tidak beruntung secara ekonomis, kondisi ini tentu saja sangat di khawatirkan oleh masyarakat Lambu.
Dari segi penegakan hukum, selama keberlakuan  UU 32 tahun 2009 tentang pencemaran dan perlindungan LH, hasil evalusai menteri LH dan beberapa lembaga pemerhati LH hampir mustahil ditemukan adanya sanksi tegas dari pemerintah terhadap perusahaan pelaku perusakan dan pencemaran LH, itu artinya sangat tipis peluang dimenangkan oleh kelompok masyarakat local bila suatu saat muncul masalah LH, karena yang dihadapi adalah pihak corporation yang rakus dan dapat melakukan apa saja, bahkan mereak bisa mengendalikan kekuatan kekuasan politik, birokrat, dan para penegaka hukum, ditambah lagi instrument hukum lingkungan yang sama sekali tidak berpihak para rakyat kecil sebagai korban pencemaran dan kerusakan LH.
Jadi dalam melihat persoalaan alasan perlawanan masyarakat Lambu tidak cukup melihat dalam perspektif keilmuan “teori” dan regulasi (peraturan perundang-undangan) saja, namun harus dilihat secara komprehensif, dalam domain fakta yang tersuguhkan masa lalu, kini dan yang akan datang, karena ajaran teori disamping berpeluang keliru dan terbatas, juga bergantung pada factor lain, terutama, faktor pelakunya seperti political will pemerintah, niat baik perusahaan, keperpihakan penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim), bukankah semua pihak yang disebutkan diatas dalam kenyataannya masih dalam kondisi minus kepercayaan oleh rakyat.

KNPI DAN PERGULATAN BANGSA


Oleh: Ridwan HM Said*

TEPATNYA Senin 31 Januari 2011 lebih dari seratus pengurus DPD II KNPI Kota Bima di kukuhkan oleh ketua umum DPD I KNPI NTB dihadapan pejabat Pemerintah, serta unsur teras Kota Bima seperti pimpinan dan anggota DPRD, KPUD, Kapolresta, Dandim, para perwakilan organisasi kepemudaan dan tamu undangan lainnya. Acara pelantikan ini merupakan awal dari konsolidasi gerakan pemuda dalam skala besar  untuk Kota Bima memasuki tahun 2011 ini.
Banyak hal yang menarik dalam perhelatan pelantikan pegurus KNPI kali ini, salah satunya di hadiri langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Bima yang juga bersaudara, ini menandakan Pemerintah cukup memperhitungkan keberadan KNPI sebagai wadah eksponen kaum muda. 
Melihat antusiasme dalam acara pelantikan itu, cukup menjanjikan buat gerakan kritis kaum muda kedepan, namun pertanyaannya kemudian dengan format keperngurusan yang cukup gendut itu mampukah para pemuda yang terhimpun dalam wadah KNPI untuk menampilkan diri sebagai eksponen gerakan (exponent movement) kaum muda yang sebenarnya (coming true) alias bukan hanya bertujuan memajang nama belaka.
Bila kita membaca dari pengalaman masa lalu (past exeperience), antusiasme dan semangat pada saat pelantikan bukanlah ukuran yang cukup signifikan dalam mengukur efektifitas gerakan KNPI, karena sudah menjadi budaya orang Indonesia semangat awal-awalnya cukup menggebu (bouyant) dalam perjalannannya sering kempes (see kempih) di tengah jalan, dan KNPI selalu menjadi bagian dari representatif budaya itu, harus disadari pula dalam KNPI terhimpun begitu banyak warna, baik atas idiologi, pekerjaan, profesi dan konsep gerakan.
Namun biasanya yang sering kali mejadi hambatan (obstruction) gerakan KNPI dalam skala lokalitas bukan di sebabkan oleh perbedaan idiologi antara para pengurus yang ada di dalamnya, tapi seringkali di sebabkan oleh sulitnya menyatukan issue-issue penting yang menjadi agenda gerakan walaupun sesungguhnya agenda gerakan secara umum sudah dirumuskan dalam Musda, misalnya masalah advokasi kebijakan pemerintah seringkali pengurus KNPI yang berada dalam unsur pemerintahan jelas tidak mendukung sertidaknya tidak akan terlibat secara langsung dalam advokasi itu, apalagi menyangkut melurus kebijakan pemerintah yang ada, pada saat yang bersamaan civitas KNPI yang lain menginginkan KNPI agar dapat menjadi pelopor utama dalam masalah-masalah advokasi yang menyangkut  kebijakan Pemerintah yang dirasa merugikan rakyat kecil.
Ada yang berpendapat bahwa arah gerakan organisasi selevel KNPI tidak harus terlibat langsung dalam advokasi namun cukup dengan  membangun daerah dan bangsa secara bersama dengan pemerintah melalui kemitraan, terlepas pendapat itu masih menjadi perdebatana dengan argumentasi masing-masing, kita tidak bisa menafikkan, bahawa pemuda memang dituntut untuk memberikan yang terbaik dalam membangun bangsa, entah itu melalui cara advokasi langsung dengan pengontrolan yang ketat terhadap kebijakan publik pemerintah atau dengan menggagas program pemberdayaan pemuda dan masyarakat umum untuk bekerja sama dengan pemerintah, singkatnya merurut saya gerakan pemuda adalah gerakan multi level dan disiplin secara profesional.
Apapaun perberbedaan latar dan kepentingan yang ada disnilah dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, visioner, kehadiran pemimpin pemuda yang mampu mengkreasi segala perbedaan ini menjadi wajib.
Menengok dari sejarah gerakan pemuda tempo dulu pemuda adalah pelaku sejarah perubahan, hampir sedikit sejarah bangsa yang tidak melibatkan pemuda atau yang di pelopori oleh pemuda, dalam sejarah Indonesia sendiri pemuda adalah pioner utama yang menggusur rezim-rezim yang di rasa tidak perpihak kepada rakyat dan tidak menunaikan janji mereka, coba kita tengok kejatuhan Soekarno 1966 yang gagal menghadirkan kesejahteraan rakyat, atas dasar kekuatan pemuda dan militer Soekarno  tumbang, begitupun rezim Soeharto yang di penuhi dengan praktek-praktek otoritarian dan koruptif, ia menyerah ditengah arus desakan gerakan pemuda 1998.
Membicarakan kepeloporan gerakan perubahan baik dalam skala besar mapun dalam skala kecil tidak bisa di lepaskan dari cerita keterlibatan pemuda, menggambarkan gerakan pemuda berarti menggambarkan masa cerahnya perubahan, pendapat ini sangat sulit di bantah.
Tantangan pemuda
Tapi di satu sisi juga tidak sedikit pemuda yang terjebak dalam arus pragmatisme, dalam catatan sejarah di lingkaran kekuasaan rezim Orde Baru banyak di kelilingi oleh mantan aktivis pemuda. Yang justru keasyikan menikmati kekuasaan tanpa memperhatikan komitmen dan janjinya pada saat jadi aktivis, sikap paragmaisme sebagian kecil para kativis gerakan pemuda pasca reformasi masih terus berlanjut, hal ini dipat dilihat dari begitu banyak mantan aktivis pemuda yang dulunya sangat konsen mengusung perubahan namun ketika menjadi petinggi partai dan masuk jajaran elit kekuasaan justru menjadi pengahadang utama gerakan pemuda.
            Venomena seperti ini kian hari kian tumbuh subur dan semakin jaya, tidak terkecuali termasuk mereka yang dulunya mantan aktivis bahkan pentolan KNPI, para tidak tahu malu itu telah memberikan sumbangan besar terhadap pelemahan gerakan pemuda baik dalam skala nasional maupun dalam skala lokal, relitas ini ada yang melihat denga sikap pesimisme dan ada juga yang bersikap optimis.
Bila kontrol pemuda semakin melemah maka akan membahayakan tuntutan reformasi yang mencita-citakan negara yang di kelola dengan demokratis, dan demokrasi meniscayakan adanya kontrol yang kuat dari Parpol, Pers, Pemuda dan kaum sipil lainnya, tanpa kontrol maka demokrasi yang di cita-citakan akan hampar.
            Kian-hari gerakan pemuda sulit menemukan format yang tepat dalam mengontrol dan mengkritis kebijkan pemerintah yang ada, karena strategi Pemerintah lebih canggih ketimbang strategi pemuda, hal ini dapat lihat dari perjalanan kepemimpinan bangsa ini pasca reformasi, gerakan demostrasi yang tidak menyeluruh dan serentak seperti sejarah gerakan pemuda masa lalu saat ini agak mengalami kesulitan.
            Pemuda harusnya menjadi pioner utama di tengah dinamikan politik bangsa yang serba tidak pasti, lihat saja janji-janji dan klaim pemerintah yang klimaksnya beberapa tokoh tua lintas agama merilis sembilan kebohongan lama dan sembilan kebohongan baru rezim Yudhoyono, politik pencitraan Pemerintah SBY selama ini di gugah oleh gerakan kaum tua itu akibat mereka sudah tidak tahan melihat panggung sandiwara politik yang penuh dengan kebohongan dan kemunafikan. orang miskin Pemerintah mengkalaim tinggal tigabelas jutaan padahal yang menerima dana bantuan tunai (BLT) dan beras miskin tujuah puluh jutaaan, itupun metode penentuan orang miskinnya masih sangat di perdebatkan. Pemerintah selalu mengklaim memimpin gerakan pemberantasan korupsi padahal disatu sisi korupsi meningkat baik dari segi kerugian negara maupun kunatitas dan kualitas tersangkanya, pada saat yang besamaan pembebasan koruptor dan terdakwa melonjak naik.
            Saatnya pemuda menjadi penghadang utama atas sikap rezim yang paradoks, memajukan yang tidak seharusnya dimajukan seperti naiknya angka kemiskinan dan kenaikan kuntitas dan kualitas korutor, rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, dan memundurkan/ menghentikan apa yang seharunya dimundurkan seperti angka kemiskinan, pengangguran, korupsi, dll.
            Akankah SBY akan tumbang akibat kebohongan rezimnya (untruth regime),  hal itu tergantung sungguh dari format gerakan pemuda saat sekarang dan kedepan, karena pemuda sebagai kelas sosial menengah (middle class) yang selalu menjadi penyuara lonceng perubahan selalu di tuntut untuk kritis, kreatif dan inovatif dalam memandang, menilai, dan menyikapi segala perubahan yang ada. tidak terkecuali keberadan format gerakan pemuda yang terhimpun dalam wadah KNPI Kota Bima, untuk bisa menempatkan diri sebagai gerakan perubahan (the movement changge), pembangunan dan kemitraan.
            Sebuah perubahan sangat sulit lahir dari gerakan tanpa keterlibatan pemuda, karena kelebihan pemuda yang memiliki energi lebih besar ketimbang komunitas lain, juga sedikit nonkompromistik, untuk itu kita tunggu gerakan pemuda-pemudi Kota Bima yang baru di lantik untuk mampu menghadirkan manfaat yang nyata untuk pembangunan daerah, dengan mengkreasi segala macam warna dan kepentingan yang ada di dalamnya.

PEMUDA
(Warisan, Peran, Dan Fosilmu)
Oleh: Ridwan

SEJARAH pemuda boleh berlalu, dan terus membentuk sejarah baru, namun kenangannya tidak akan pernah pudar dan luput oleh ruang dan waktu, entah sengaja dilupakan, atau karena ekseleransi peradaban bangsa dalam berbagai konteks telah mengalami transformasi, Tetapi terkadang tidak bisa dipungkiri pada sisi tertentu sejarah itu sering dinafikkan, bahkan antara masa lalu dengan masa sekarang bertentangan terutama semangat dan jiwa perjuangan, tetapi walaupun dilupakan, direkayasa, bahkan ditinggalkan itu hanyalah prasyarat akan muncul kembalinya sejarah lama dalam konteks kekinian, bila dianalogikan dalam konteks dunia ilmu pengetahuan, Thomas Kuhn dalam “The Revolutions Paradigmatic” menyatakan, akan selalu ada anomali pardigmatik, dari kebekuan paradigma lama, lalu muncul paradigma baru dan akan kembali pada paradigma lama.
Hari ini telah kita saksikan sejarah dipertontonkan dengan penuh rekayasa, dinafikkan dan dilupakan, dimana tatanan kehidupan sosial, hukum, politik, ekonomi dan keagamaan sekalipun, terutama oleh elit-elit bangsa dan pemuda. pemuda yang identik sebagai legiun, pelikan, dan pelopor, pada banyak hal mengarah pada sikap degeneratif, pada ranah politik, sekarang pemuda telah menjadi ikonnya politik transaksional, pragmatis, dan menjadi mafioso, dalam konteks sosial tawuran dan degradasi moral menjadi ancaman nyata di era digital, mereka telah menjelma sebagai gerasi modemomaniak, dalam konteks keagamaan pemuda identik dengan pengantin-pengantin baru yang siap untuk menjadi algojo Bom bunuh diri.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkumpul Pemuda-Pemudi diseluruh Nusantara, mereka bersatu padu, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, faham, faksin politik, mendeklarasikan menyatunya perbedaan dalam bingkai NKRI. Bersumpah serapah berbangsa satu bangsa Indonesia, bertanah air satu tanah air Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia. Mereka berkumpul tidak lain yakni semangat dekolonialisasi, keluar dari belenggu keterbelakangan, mempererat persaudaraan, menopang Indonesia merdekan yang maju, adil dan makmur lahir  dan batin.
Sumpah pemuda telah berlalu 83 tahun, mewarisi aset berharga, modal persatuan dan kesatuan, ketahan dan pertahanan, sekaligus sebagai modal pembangunan dan daya saing.
Momentum sumpah pemuda menjadi biasa saja, bila tidak disertai renungan mendalam betapa pentingnya makna persatuan dan kesatuan, persamaan dan kesamaan. Momentum itu akan membawa kita pada alam sadar bila kita renungi betapa hancurnya bangsa-bangsa lain karena disebabkan oleh tidak adanya persatuan dan rasa persaudaraan diantara mereka, Hitler seorang penguasa Nazi-Jerman melakukan pembantaian terhadap kaum Yahudi (Holocaus) kerena dianggap bukan ras unggul seperti ras Aria, atau bangsa Serbia yang melakukan genosida terhadap umat Islam Bosnia karena keyakinan yang berbeda.
Salah satu warisan berharga sumpah pemuda adalah kekayaan besar yang jarang dimiliki oleh bangsa lain, dimana pada momen ini dideklarasikannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, padahal bahasa Indonesia yang digunakan sekarang ini berasal dari bahasa Melayu, kenapa tidak menggunakan bahasa Jawa sebagai bahasa mayoritas pendudukan terbesar warga nusantara, dan sampai saat ini tidak di persoalkan. Mustafa Kemal Atathuk pada saat melakukan Sekulerisasi Turki Utsmaniah melarang penggunaan Bahasa Arab. Warisan dibidang hukum yakni memperkenalkan istilah hukum adat oleh Moh. Kosnoe sebagai pemersatu bangsa Indonesia dan mengikrarkan hukum adat sebagai asas-asas hukum Indonesia dimasa mendatang.
Pasca kemerdekaan gerakan pemuda (generasi 1966 dan 1998) berhasil menumbangkan dua rezim otoriter (Orla dan Orba), Namun bila kita cermati, malah mereka larut dalam pragmatisme dan cenderung anti perubahan. sangat kontras dengan sejarah masa lalu, terutama semangat sumpah pemuda, yang telah berlalu. rasa persatuan dan persaudaraan kian menipis (separatisme), egoisme sektoral atas dasar teritorial semakin menguat karena dilegitimasi oleh sistim (Otonomi Daerah), konflik ras, agama, dan suku karena frustasi sosial dan ketidak adilan menganga (Sara), dendam semakin membara karena menganggap umat lain melakukan penyerangan beringas pada komunitas-komunitasnya, terutama kaum muslim, serta ketidakpuasan pada diplomasi luar negeri pemerintah yang juga menghamba pada kepentingan asing (Terorisme/Neoklonialisme). Apologi kemunafikan semakin dipertotonkan di pentas publik, tidak tangung-tanggung presiden SBY sebagai kepala negara mengajak seluruh rakyat menggelorakan jihad melawan perampok uang negara, padahal perampok itu sebenarnya berada disekelilingnya (korupsi).
Mempertanyakan peran pemuda
Kalimat di atas  sangat pantas dilontarkan ditengah carut-marutnya negeri ini, ada bayak nyanyian riuh pemuda diberbagai pentas yang bersifat degeneratif, destrukti. Ada skandal Guyus T, pelaku penggelapan pajak, Najaruddin sebagai vokalis menghibur para fans-nya yang ada di Indonesia dari jarak jauh, lalu setelah dibawa pulang ke Indonesia bungkam seribu bahasa, nyanyiannya tidak sekedar menghibur pihak-pihak yang suka musik dan seni, tetapi juga membongkar borok Partai Demokrat, sehingga menyasar ke sejumlah rekan-rekannya, tidak tanggung-tanggu ketua umunya Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum HMI) di sinyalir mendapatkan konsesi dana lebih dari Rp. 100 M dari berbagai proyek pembangunan yang bersumber dari APBN, Andi Alfin Malarangen, Menteri Pemuda dan Olah Raga diduga menerima dana pembangunan Wisma Atlet Sea Games.
Kemudian skandal pemuda berlanjut pada surat palsu MK yang diduga melibatkan seorang mantan komisioner KPU Andi Nurpati (mantan pengurus IMM), berlanjut pada kasus penyuapan Kemenakertrans, uang dalam kardus durian Rp. 1,5 M itu untuk THR seorang menteri Muhaimin Iskandar (Mantan Ketua Umum PMII), dan terakhir adalah Fahri Hamzah (Mantan Ketua Umum KAMMI) ingin membubarkan KPK.
Gayus T, Najarudin, Anas Urbaningrum, Andi Nurpati, Andi Malarangen, Muhaimin Iskandar, Fahri Hamzah, adalah pemuda atau setidaknya sebagian dari mereka pernah menjadi pimpinan tertinggi organisasi pemuda, meraka adalah representasi pemuda Indonesia 134 juta orang atau 56 porsen dari jumlah penduduk Indonesia 240 juta jiwa.
Bila ditelusuri lebih dalam lagi, ada banyak pemuda yang duduk pada posisi-posis strategis terutama di lembaga legsilatif dan eksekutif. Dari Jumlah Anggota DPR 2009-2014, yang totalnya 560 orang, berumur kurang dari 25 tahun sebanyak 0.7 %, yang berumur diantara 25-50 Tahun ada 63,2 %, lebih dari 50 tahun 36,1 %.  kemudian di lembaga DPD yang berjumlah secara keseluruhan 132 orang, dengan komposisi umur kurang dari 25 tahun 0.8 %, umur 25-50 tahun 51,5 %, dan yang berumur lebih dari 50 tahun 47,7 %, Di lembaga eksekutif, sebagai menteri, yang duduk di kabinet Indonesia bersatu (KIB) jilid dua, dari jumlah keseluruhan menteri dan pejabat setingkat sebanyak 34 orang, yang berumur 25-50 tahun ada sebanyak 17,6, %, dan selebihnya 82,4 % adalah yang berumur diatas 50 tahun. Sementara komposisi pemuda menjadi Gubernur adalah yang berumur 25-50 tahun ada 18,2 %, sedangkan yang berumur di atas 50 sebanyak 81,8 % (kompas: 21/05/11),  itu artinya pemuda telah mengisi banyak pos-pos kekuasaan, namun kenyataannya mereka justru menjadi pengkhinat, perampok uang rakyat, dan pemberi contoh-contoh yang tidak konstruktif, mengotori dan melupakan sejarah semagat perjuangan pemuda.
Bukan Jamanya Pemuda Lagi.
Sumpah pemuda kali ini menemukan momenya yang tetap, ia diperingati ditengah-tengah melemahnya persaudaraaan, kesatuan dan persatuan, ia juga di peringati pada saat elektabilitas Presiden sangat rendah. Pada saat yang sama beberapa ikon pemuda di eksekutif dan dan legislatif terjabak pada skandal perampokan uang rakyat, dilain pihak semakin hangatnya bakal calon Presiden 2014 melalui survei yang tentu saja meramalkan apakah faksin tua atau faksin muda yang memimpin negara kedepan, pada saat yang sama umur bukan lagi menjadi faktor dominan mengukur tingkat produktifitas seseorang karena disebabkan oleh semakin tingginya harapan hidup manusia.
Dengan realitas seperti yang dipaparkan diatas, masih layakkah Soekarno dulu yang meminta pemuda untuk memindahkan gulung Himayala, karena faktor konsistensinya, semangatnya  dan ketangguhannya dalam memperjuangkan kebaikan kebenaran.
Kemudian masih relefankah pemuda menjadi, solusi kemelut bangsa dan stok pemimpin masa depan, masalah itu hanya bisa dijawab oleh goresan apa yang diukur pemuda kini, dan akan datang, kalau keadaannya masih seperti sekarang maka semangat sumpah pemuda hanya akan menjadi fosil-fosil sejarah tanpa makna, atau akan menjadi prasyarat lahirnya generasi baru ditengah anomali pemuda masa kini [].


Minggu, 10 Februari 2019

KONFLIK BIMA


KENAPA MASYARAKAT BIMA AGRESIF
Oleh:
Dr. Ridwan M. Said, S.H., M.H

Di hari suci Idul Adha, masyarakat Bima disuguhkan sebuah fenomena yang mencabik hati nurani dan rasa kemanusiaan dinodai oleh perilaku yang tidak terpuji, yaitu terjadi dua peristiwa pembunuhan di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Wera dan Sape Bima, dengan sebab yang sederhana dan sepele. Idul adha/qurban yang seharunya menjadi hari dimana menjadi momen untuk merayakan kemenangan, bermaaf-maafan, hari dimana kisah dan sejarah monumental umat manusia yang diteladankan oleh Nabi Ibrahim di uji oleh Allah untuk mengorbankan harta yang paling di sayanginya yakni anaknya sendiri untuk disembelih sebagai ujian ketaannya kepada perintah Allah, yang pada akhirnya Allah SWT menggantikannya dengan perintah menyembelih hewan. Nabi Ibrahim mau dan rela mengorbakan anaknya sekalipun merupakan bentuk ketundukan terhadap perintah Tuhan atau motif keimanan.
Kontras dengan kisah Nabi Ibrahim yang berkorban atas dasar motif keimanan dan ketaqwaan, pada sebagaian dari kita (mayarakat Bima), justru di hari suci tersebut tunduk dan menyerah pada kemauan nafsu dan emosi yang tidak lain merupakan pintu setan/iblis memperdayai manusia. Fenomena manusia yang tunduk pada jiwa vegetafinya (nafsu dan emosi) di atas, sesungguhnya potret dari kondisi umum yang sering terjadi hampir di sebagian besar wilayah Bima. Persoalannya kemudian kenapa kasus-kasus pembunuhan atau sikap agresif seperti ini menjadi mudah sekali muncul dan intensitasnya cukup sering terjadi. Pertanyaa ini sekilas sederhana tetapi sesungguhnya tidak mudah untuk di temukan satu jawaban tunggal, karena itu fenomena maraknya kasus pertikaian sosial umumnya termasuk konflik horizontal, lebih khusus lagi kasus pembunuhan untuk menjelaskannya perlu dilihat dari berbagai sudut pandang.
Sikap agresif, termasuk mudahnya sesorang melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian, kalau dilihat dari sudut pandang hukum, jelas merupakan sebuah perilaku yang mencerminkan pribadi yang tidak taat terhadap hukum, tidak memilki kesadaran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, sistem hukum di negara kita (KUPH) sudah menyiapkan hukum yang sedemikian rupa dalam rangka memberikan balasan yang setimpal.
Jelasnya, sikap agresif (konflik, pembunuhan) dalam sudut pandang hukum positif merupakan gejala yuridis. Akan tetapi, hukum bukanlah sistem yang ada dalam ruang hampa dan kosong, hukum sesungguhnya bersentuhan dengan ranah empiris (realitas sosial), psikologis (jiwa), bahkan realitas metafisik (keimanan). Oleh sebab itu, persoalan perilaku pelanggaran hukum tidak bisa dilihat semata-mata sebagai perilaku yang tidak berkesadaran hukum semata atau pelanggaran norma hukum positif, karena kita akan menemukan kebenaran yang dangkal kalau sudut pandang dibatasi sebatas gejala yuridis. Karenanya, sudut pandang lain sangat penting untuk menjelaskan perilaku agresif itu, dan ragam sudut pandang inilah yang hendaknya menjadi bahan pertimbangan.
Dari sudut pandang agama misalnya, perilaku pembunuhan atau manusia yang suka membuat kerusakan merupakan gambaran manusia yang gagal menginternalisasi pesan kedamain dalam agama, tidak takut dosa dan ingkar terhadap ketentuan Allah, dari sudut pandang moral dan kejiwaan perilaku agrsif adalah potret manusai yang dipimpin oleh jiwa hewaninya (nafsu dan emosi). Faktor pemahaman dan internalisasi agama yang kemudian berimbas pada rapuhnya jiwa yang dikuasai iblis/setan lewat nafsu dan emosi, jelas berkonstribus signifikasi dalam menyumbang perilaku agresif, dan yang pasti ada banyak orang yang mengalami fluktuatifnya ketaqwaan dan stabilan emosi/nafsu, cuman kadar dan cara penyalurannya saja yang berbeda intensitasnya.
Selain aspek kejiwaan di atas, faktor sosiologi (kebudayaan), termasuk peran pemerintah dalam melakukan pembangunan perlu di telaah perannya dalam sebuah gambaran masyarakat agresif Bima, pada titik inilah inilah kita terpaksa harus berpikir kebelakang. Dalam konteks masyarakat Bima pada umumnya, saya mengamati masyarakat Bima pada hakekatnya merupakan sebuah potret masyarakya yang sedang mengalami transisi kebudayaan, yakni dari kebudayaan lama yang berbasis kekeluargaan, musyawarah (gotong royong), religius, agraris dan tradisonal menuju masyarakat yang semi-liberal, demokratis struktural, pra-modern, pra-industi, pra-jasa, informatik.
Transisi tersebut muncul pertama kali ketika momentum kejatuhan Orde Baru dimana peran militer yang serba proteksionis- represif sangat kuat, yang kemudian digantikan oleh era reformasi, dimana masyarakat Indonesia umunya dan Bima khususnya mengekspresikan kebebasan dengan cara yang salah. Era reformasi yang yang ditandai dengan desentralsiasi (otronomi daerah) dikuti oleh liberalisasi politik yang luar bisa. Liberalisasi poliitk ini mendorong sikap pragmatisme dan materiliasme di tengah masyarakat, oleh sebab biaya politik yang sangat mahal. Peran pranata sosial lama (orang tua, kerabat, guru ngaji, lebe, galara dll.) seiring waktu mulai bergeser dan luntur kewibawaannya, kemudian digantikan dan dikooptasi oleh pranata baru yang serba individualise, material, rasional, dan fromal.
Kondisi di atas, diperparah dengan suplai kepemimpinan lokal yang lemah dalam visi dan komitmen kebudayaan, implikasinya dari tidak adanya visi kebudayaan Pemerintahan Daerah gagal merawat pranata lama yang tergerus oleh arus perubahan, maka kitapun kehilangan daya tahan, kehilang daya tahan menyebabkan kita hilang momentum, hilangnya mementum berimplikasi pada lemahnya daya saing. Karena kita kehilangan daya tahan, menyebabkan kita menjadi masyarakat yang mengadopsi ragam nilai dari segala penjuru secara bebas, tanpa ada sistem yang filter dan memproteksi secara memadai. Tidak heran kemudian kita menyaksinya begitu mudahnya barang haram serti narkoba menyebar ke pelosok kampung tanpa ada sistem yang memproteksinya, termasuk fenomena konflik sosial yang sering terjadi sebenarnya bisa saja ditangkal dan di lokalisir sendainya sistem pranata lama masih dirawat dan di adaptasikan.
Kita tidak mungkin menyerahkan segala urusan ini termasuk persolan pencegahan perbuatan-perbuatan kriminal ditengah masyarakat diserahkan seutuhnya kepada institusi modern semacam Polisi, Tentara, pengadilan, birokrasi dll, oleh sebab secara makro negara ini sedang dalam masa transisi, dimana segalanya masih berupa menunju lebih baik, bahkan sebaliknya kondisinya cenderung lebih buruk (Lihat Shaomin Li, Ilan Alon dan Jun Wu, 2017).
Maraknya perilaku agresif yang terjadi pada masyarakat Bima, sekali lagi jelas sedang memperlihatkan gejala transisi yang sedang terjadi, dan kita umunya gagal adaptasi dengan gerak langkah jaman, karena kita gagal adaptasi, maka kita sulit untuk bersaing, gagal memaksimalkan keunggulan, kemanjuan dan keunggulan masih sekedar harapan bahkan mimpi.
Kami berpandangan, untuk menangkal perilaku agresif termasuk maraknya kasus pembunuhan dan konflik horizintal pada masyarakat Bima, pertama-tama, tentu saja harus di lakukan pemetaan secara komprehensif terlebih dahulu tipologi termasuk pola-pola dan sebabnya konflik yang ada selama ini, agar diketahui sebab paling determinan dan karakteristiknya dengan baik, lalu kemudian dijadikan sebagai bahan untuk melakukan resolusi konflik, dan baik yang berjangka pendek, menengah, maupun panjang, yang pailng penting dari semua upaya itu adalah, pentingnya perubahan pola dan fokus pembangunan di daerah ini, dimana aspek kebudayaan Bima yang kental dengan keislamannya termasuk pranata sosial lama harus menjadi perhatian utama untuk di rekonstruksi dan diadaptasikan dengan semangat jaman masa kini dan tantangan masa mendatang, agar kita tidak menjadi masyarakat yang ahistoris, yakni masyarakat yang tidak relevan dengan semangat jamannya.[]
Wallahualam

Ketua Prodi Ilmu Hukum STIH Muhammadiyah Bima
dan Direktur Pusat Studi Resolusi Konflik dan Pembangunan Desa (PurkoF PeDe).
Terbit Media Online Kahaba.net 23 Agustus 2018


  



Minggu, 21 April 2013

KAJIAN TEORI HUKUM




MENILAI “SUMBAWA MENCEKAM” DALAM KAJIAN TEORI HUKUM
Oleh: Ridwan M. Said

NTB kembali terbelit ke zona konflik, begitulah kata-kata yang lebih kurang tepat untuk mengggambarkan kondisi NTB akhir-akhir ini. Dua hari lalu masyarakat Sumbawa mengamuk dengan merusak, menjarah dan membakar rumah, kendaraan, kios, toko, hotel, bahkan tempat ibadah, penyebabnya adalah meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Sumbawa, masalah mulai membesar ketika polisi menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswi tersebut murni kecelakan lalu lintas.
Sementara keluarga korban dan mahasiswa yang ikut simpatik tidak dapat menerima pernyataaan itu, mereka menilai kematian mahasiswa tersebut ada dugaan dibunuh oleh oknum Polisi yang kebetulan berasal dari lain, mahasiswa dan keluarga korban menuntut untuk segera mengadili si pelaku, namun tuntutan itu tidak direspon secara cepat oleh kepolisian, akhirnya terjadilah amukan warga.
Terlepas dari banyak faktor pendorong dan pendukung atas amukan warga, ada satu hal mendasar yang memicu gerakan massa tersebut, yakni lambannya aparat penegak hukum dalam merespon tuntutan warga, walau polisi sendiri sudah menyatakan kejadian itu disebabkan murni kecelakaan lalu lintas, itu bukan berarti kerja polisi telah usai, kalaupun alasan itu benar secara hukum, tetap saja ada kegagalan polisi dalam membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban dan mahasiswa.
Dari persoalan di atas, timbul satu pertanyaan, bagaiama seharusnya tindakan yang diambil kepolisian dalam merespon aspirasi mahasiswa dan masyarakat Sumbawa (keluarga korban) sebelum terjadinya amukan massa, sehingga mungkin suasana mencekam seperti itu tidak akan terjadi dan yang lebih penting tidak terulangi kembali dikemudian hari. Persoalan diatas akan coba dilihat dengan pendekatan kajian teori hukum.
Pada dasarnya hukum adalah alat integrasi sosial, sebagai alat integrasi, ia setidaknya memiliki dua fungsi, yakni fungsi social control dan fungsi social engginering. Di era kini sebenarnya hukum di niatkan untuk mendorong dua fungsi diatas, namun yang terlihat hukum hanya focus sebagai socoal control saja, fungsi ini mengandung tujuan tujuan hukum di proyeksikan menjaga ketetiban dan kenyamanan dalam masyararakat. Di luar dua fungsi di atas sebenarnya masih banyak fungsi hukum, karena dalam teori hukum sendiri mengandung banyak mazhab, dan setiap mazhab hukum memiliki pijakan antologi, epistomologi, dan asiologi sindiri-sendiri, mazhab-mazhab hukum itu ialah, mulai dari mazhab hukum kodrat, positivisme, sejarah, sociological juresprudenc, dan mazhab realisme hukum.
Dalam kaitannya dengan kerusahan yang terjadi di Sumbawa, timbu pertanyaan, dasar mazhab hukum mana yang mempengaruhi pola kerja kepolisian, sehingga gagal menangkap emosi rakyat atas kejadian pemicu tersebut?
Untuk menjawab kasus di atas, dan memahami mazhab mana yang dominan mempengaruhi pola kerja aparat penegak hukum di Indonesia secara umum, maka kita akan kembali pada sejarah bangsa Indonesia. Sebagai negara peninggalan koloni Belanda, kita sampai saat ini masih mewarisi tradisi hukum Belanda tersebut, yakni dalam kajian teori hukum disebut mazhab positivisme (Austin, Kalsen, Hart) atau dalam kajian terori hukum disebut disebut modern (padanan hukum Adat/Islam).
Ajaran positivisme memaknai hukum itu adalah seperangkat norma (Kalsen) atau aturan (Hart) yang telah ditetapkan menjadi UU (ontologi), oleh penguasa atau yang berdaulat (DPR dan Presiden) (epistomologi), yang bersifat memaksa, serta memiliki sanksi   yang tegas, dengan tujuan agar terjaganya ketertiban dan kepastian hukum (aksiologi).
Teori hukum diatas memiliki kekuasaan dominan bahkan menghegemoni khasanah pembangunan hukum Indonesia (lihat teori hukum pembangunan Mochtar), karena dianut secara resmi oleh negara, ia memiliki pengaruh dan mungkin saja sangat sulit di hindari oleh pengak hukum seperti kepolisian dalam menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi. Dalam cara berpikir seoseorang yang dipengaruhi oleh paham hukum ini, hukum itu tidak lain merupakan UU yang dibuat oleh pemerintah, diluar itu tidak dianggap hukum, tujuannya adalah kepastian hukum. Jadi kalau timbul masalah seperti kasus meninggalnya mahasiswa di Sumbawa tersebut, cara kerjanya adalah menilai persoalan yang muncul apakah sesuai atau tidak dengan pasal-pasal yang ada dalam teks UU, kalau tidak sesuai maka dianggap tidak ada masalah hukum, cara berpikir model itu saat ini telah kita lihat konsekwensinya. Polisi melihat tidak ada tindak pidana, itu murni kecelakaan, persolaan dilihat hitam atau dengan kacamata kuda, melihat lurus kedepan, tidak ingin menoleh kekiri dan kekanan, kalau bukan hitam pasti putih, tidak ada merah, kuning atau hijau.
Kerja hukum dianggap selesai ketika telah sesuai dengan prosedur, bahkan prosedur lebih penting dari keadilan itu sendiri, keadilan akan dikorbankan atau dianggap telah terpenuhi mana kala prosedur telah di penuhi. Padahal prosedur itu sendiri era sekarang sangat mudah dimanipulasi. Sekali lagi dalam cara kerja teori hukum positivisme ia lebih mementingkan keadilan prsedural, bukan keadilan substantive sebagaimana yang benar-benar dikehendaki rakyat, keadilan procedural itu bertitik tolak dari teks UU, sebaliknya keadilan substantif itu bertitik tolak dari aspirasi rakyat.
Karena begitu mementingkan keadilan procedural tersebut tidak heran akhir-akhir ini kita sering menyaksikan hukum gagal bekerja ditengah masyarakat dengan munculnya konflik dimana-mana, koruptor tumbuh pesat, rakyat merasakan ada jurang yang besar antara apa yang dikehendaki hukum (UU) dengan apa yang di inginkan rakyat.
Itulah kenapa kemudian, sejak dahulu. Hingga sekarang paradigma positivisme banyak ditentang oleh para pakar teori hukum, cara kerjanya yang mengagungkan prosedur (glamourize of procedure) demi mengejar kepastian hukum, tidak lagi sohih dalam mengurai persoalan bangsa ini.
Dalam kasus kerusuhan Sumbawa  dan juga kasus-kasus lainnya yang terjadi di NTB, bila saja otoritas hukum setempat sensitive memaknai aspirasi rakyat, seperti menahan dulu yang di duga sebagai pelaku demi meredam emosi masyarakat, karena toh akhirnya nanti pengadilan juga yang akan memutuskan dia bersalah atau tidak. Kesimpulan yang menyatakan murni kecelakaan ditambah orang yang dicurigai itu adalah etnis luar dan seorang oknum polisi menambah kecurigaan warga.
Tapi karena polisi terlalu mementingkan prosedur dan kepastian hukum, mereka gagal ikut merasakan suasana hati rakyat dan keluarga korban yang kecewa dan menutut keadilan. Dalam suasana seperti itu otoritas penegak hukum seharusnya berani untuk keluar dari cara berpkir “hukum adalah teks UU semata-matan” manun juga tidak ada salahnya melihat hukum juga dilihat sebagai law in action, hukum tidak boleh ditifsirkan satu-satunya UU, masyarakat mengamuk tidak mungkin bisa di urai dengan teks, ia harus dilihat sebagai perasaan hukum, mungkin saja mereka merasa terinjak-injak harga dirinya, sehingga harus dilihat sebagai nilai (teori integratif), apa yang menjadi tuntutan rakyat harusnya dilihat juga sebagai hukum, yaitu menutut keadilan, teks UU harus diabaikan dalam suasana seperti itu, karena kalau teks UU menjadi harga mati, maka manusia akan menghamba pada teks, seharusnya teks itu di dayagunakan untuk kepentingan rakyat untuk menghadirkan keadilan, bukan sebaliknya sikap rakyat harus sesuai dengan UU, hukum untuk manusia, maka ia harus menghamba pada kepentingan manusia (teori hukum progresif).
Dalam cara pikir positivisme amukan rakyat tersebut dilihat sebagai ketidak taatan atau melakukan pembangkangan terhadap UU, dengan demikian kaum posotisme percaya, untuk mengakhiri pembangkangan teks UU harus akan ditegakkan. Namun bagi hukum progresif amukan warga tersebut tidak semata-mata dilihat sebagai pembangkangan, justru teks UU dan perilaku aparatlah yang harus di rubah, karena tidak berdaya guna, malah kenyataannya menjadi pemicu malapetaka.[]



Melawan Korupsi Dalam Bingkai Moralitas

 Dfgh