Minggu, 21 April 2013

KAJIAN TEORI HUKUM




MENILAI “SUMBAWA MENCEKAM” DALAM KAJIAN TEORI HUKUM
Oleh: Ridwan M. Said

NTB kembali terbelit ke zona konflik, begitulah kata-kata yang lebih kurang tepat untuk mengggambarkan kondisi NTB akhir-akhir ini. Dua hari lalu masyarakat Sumbawa mengamuk dengan merusak, menjarah dan membakar rumah, kendaraan, kios, toko, hotel, bahkan tempat ibadah, penyebabnya adalah meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Sumbawa, masalah mulai membesar ketika polisi menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswi tersebut murni kecelakan lalu lintas.
Sementara keluarga korban dan mahasiswa yang ikut simpatik tidak dapat menerima pernyataaan itu, mereka menilai kematian mahasiswa tersebut ada dugaan dibunuh oleh oknum Polisi yang kebetulan berasal dari lain, mahasiswa dan keluarga korban menuntut untuk segera mengadili si pelaku, namun tuntutan itu tidak direspon secara cepat oleh kepolisian, akhirnya terjadilah amukan warga.
Terlepas dari banyak faktor pendorong dan pendukung atas amukan warga, ada satu hal mendasar yang memicu gerakan massa tersebut, yakni lambannya aparat penegak hukum dalam merespon tuntutan warga, walau polisi sendiri sudah menyatakan kejadian itu disebabkan murni kecelakaan lalu lintas, itu bukan berarti kerja polisi telah usai, kalaupun alasan itu benar secara hukum, tetap saja ada kegagalan polisi dalam membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban dan mahasiswa.
Dari persoalan di atas, timbul satu pertanyaan, bagaiama seharusnya tindakan yang diambil kepolisian dalam merespon aspirasi mahasiswa dan masyarakat Sumbawa (keluarga korban) sebelum terjadinya amukan massa, sehingga mungkin suasana mencekam seperti itu tidak akan terjadi dan yang lebih penting tidak terulangi kembali dikemudian hari. Persoalan diatas akan coba dilihat dengan pendekatan kajian teori hukum.
Pada dasarnya hukum adalah alat integrasi sosial, sebagai alat integrasi, ia setidaknya memiliki dua fungsi, yakni fungsi social control dan fungsi social engginering. Di era kini sebenarnya hukum di niatkan untuk mendorong dua fungsi diatas, namun yang terlihat hukum hanya focus sebagai socoal control saja, fungsi ini mengandung tujuan tujuan hukum di proyeksikan menjaga ketetiban dan kenyamanan dalam masyararakat. Di luar dua fungsi di atas sebenarnya masih banyak fungsi hukum, karena dalam teori hukum sendiri mengandung banyak mazhab, dan setiap mazhab hukum memiliki pijakan antologi, epistomologi, dan asiologi sindiri-sendiri, mazhab-mazhab hukum itu ialah, mulai dari mazhab hukum kodrat, positivisme, sejarah, sociological juresprudenc, dan mazhab realisme hukum.
Dalam kaitannya dengan kerusahan yang terjadi di Sumbawa, timbu pertanyaan, dasar mazhab hukum mana yang mempengaruhi pola kerja kepolisian, sehingga gagal menangkap emosi rakyat atas kejadian pemicu tersebut?
Untuk menjawab kasus di atas, dan memahami mazhab mana yang dominan mempengaruhi pola kerja aparat penegak hukum di Indonesia secara umum, maka kita akan kembali pada sejarah bangsa Indonesia. Sebagai negara peninggalan koloni Belanda, kita sampai saat ini masih mewarisi tradisi hukum Belanda tersebut, yakni dalam kajian teori hukum disebut mazhab positivisme (Austin, Kalsen, Hart) atau dalam kajian terori hukum disebut disebut modern (padanan hukum Adat/Islam).
Ajaran positivisme memaknai hukum itu adalah seperangkat norma (Kalsen) atau aturan (Hart) yang telah ditetapkan menjadi UU (ontologi), oleh penguasa atau yang berdaulat (DPR dan Presiden) (epistomologi), yang bersifat memaksa, serta memiliki sanksi   yang tegas, dengan tujuan agar terjaganya ketertiban dan kepastian hukum (aksiologi).
Teori hukum diatas memiliki kekuasaan dominan bahkan menghegemoni khasanah pembangunan hukum Indonesia (lihat teori hukum pembangunan Mochtar), karena dianut secara resmi oleh negara, ia memiliki pengaruh dan mungkin saja sangat sulit di hindari oleh pengak hukum seperti kepolisian dalam menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi. Dalam cara berpikir seoseorang yang dipengaruhi oleh paham hukum ini, hukum itu tidak lain merupakan UU yang dibuat oleh pemerintah, diluar itu tidak dianggap hukum, tujuannya adalah kepastian hukum. Jadi kalau timbul masalah seperti kasus meninggalnya mahasiswa di Sumbawa tersebut, cara kerjanya adalah menilai persoalan yang muncul apakah sesuai atau tidak dengan pasal-pasal yang ada dalam teks UU, kalau tidak sesuai maka dianggap tidak ada masalah hukum, cara berpikir model itu saat ini telah kita lihat konsekwensinya. Polisi melihat tidak ada tindak pidana, itu murni kecelakaan, persolaan dilihat hitam atau dengan kacamata kuda, melihat lurus kedepan, tidak ingin menoleh kekiri dan kekanan, kalau bukan hitam pasti putih, tidak ada merah, kuning atau hijau.
Kerja hukum dianggap selesai ketika telah sesuai dengan prosedur, bahkan prosedur lebih penting dari keadilan itu sendiri, keadilan akan dikorbankan atau dianggap telah terpenuhi mana kala prosedur telah di penuhi. Padahal prosedur itu sendiri era sekarang sangat mudah dimanipulasi. Sekali lagi dalam cara kerja teori hukum positivisme ia lebih mementingkan keadilan prsedural, bukan keadilan substantive sebagaimana yang benar-benar dikehendaki rakyat, keadilan procedural itu bertitik tolak dari teks UU, sebaliknya keadilan substantif itu bertitik tolak dari aspirasi rakyat.
Karena begitu mementingkan keadilan procedural tersebut tidak heran akhir-akhir ini kita sering menyaksikan hukum gagal bekerja ditengah masyarakat dengan munculnya konflik dimana-mana, koruptor tumbuh pesat, rakyat merasakan ada jurang yang besar antara apa yang dikehendaki hukum (UU) dengan apa yang di inginkan rakyat.
Itulah kenapa kemudian, sejak dahulu. Hingga sekarang paradigma positivisme banyak ditentang oleh para pakar teori hukum, cara kerjanya yang mengagungkan prosedur (glamourize of procedure) demi mengejar kepastian hukum, tidak lagi sohih dalam mengurai persoalan bangsa ini.
Dalam kasus kerusuhan Sumbawa  dan juga kasus-kasus lainnya yang terjadi di NTB, bila saja otoritas hukum setempat sensitive memaknai aspirasi rakyat, seperti menahan dulu yang di duga sebagai pelaku demi meredam emosi masyarakat, karena toh akhirnya nanti pengadilan juga yang akan memutuskan dia bersalah atau tidak. Kesimpulan yang menyatakan murni kecelakaan ditambah orang yang dicurigai itu adalah etnis luar dan seorang oknum polisi menambah kecurigaan warga.
Tapi karena polisi terlalu mementingkan prosedur dan kepastian hukum, mereka gagal ikut merasakan suasana hati rakyat dan keluarga korban yang kecewa dan menutut keadilan. Dalam suasana seperti itu otoritas penegak hukum seharusnya berani untuk keluar dari cara berpkir “hukum adalah teks UU semata-matan” manun juga tidak ada salahnya melihat hukum juga dilihat sebagai law in action, hukum tidak boleh ditifsirkan satu-satunya UU, masyarakat mengamuk tidak mungkin bisa di urai dengan teks, ia harus dilihat sebagai perasaan hukum, mungkin saja mereka merasa terinjak-injak harga dirinya, sehingga harus dilihat sebagai nilai (teori integratif), apa yang menjadi tuntutan rakyat harusnya dilihat juga sebagai hukum, yaitu menutut keadilan, teks UU harus diabaikan dalam suasana seperti itu, karena kalau teks UU menjadi harga mati, maka manusia akan menghamba pada teks, seharusnya teks itu di dayagunakan untuk kepentingan rakyat untuk menghadirkan keadilan, bukan sebaliknya sikap rakyat harus sesuai dengan UU, hukum untuk manusia, maka ia harus menghamba pada kepentingan manusia (teori hukum progresif).
Dalam cara pikir positivisme amukan rakyat tersebut dilihat sebagai ketidak taatan atau melakukan pembangkangan terhadap UU, dengan demikian kaum posotisme percaya, untuk mengakhiri pembangkangan teks UU harus akan ditegakkan. Namun bagi hukum progresif amukan warga tersebut tidak semata-mata dilihat sebagai pembangkangan, justru teks UU dan perilaku aparatlah yang harus di rubah, karena tidak berdaya guna, malah kenyataannya menjadi pemicu malapetaka.[]



Kamis, 21 Maret 2013

PANCASILA


PANCASILA: DILAWAN DAN DIRINDU
Oleh Ridwan M. Said

13 TAHUN Bangsa ini lepas dari genggaman Orde Baru, Pancasila kembali menjadi wacana, MPR di bawah Taufik Kiemas, gencar mewacanakan perlu di jewantahkannya dengan rill Empat Pilar Bangsa yaitu, Pancasila, NKRI, UUD 1945, Kebhinekaan Tunggal Ika. Kerinduan atas Pancasila kembali menggema setelah Bangsa akhir-akhir ini diwarnai dengan gerakan radikalisme atas nama kepercayaan, konflik SARA, terorisme, kebebasan berekspresi yang berlebihan, menguatnya dominasi asing di berbagai sektor, liberalisasi pasar, politik transaksional, oligarki politik, akhir dari semua itu ialah indikasi dari gagalnya sebuah Bangsa.
1 Juni 2011 adalah momentum peringatan kelahiran Pancasila, momen ini menjadi sangat tepat Mereview kembali sejarah berdirinya bangsa dan nilai filosofis Pancasila, lalu memotretnya dalam kehidupan bernegara serta seperti apa pengejewantahan dalam kebijakan Pemerintah masa kini, untuk menatap masa depan.
Bergemurunya pembicaraan akan Pancasila mencapai pusaran intesnya (center of intensity) ketika Pemerintah gagal menjinakkan segala persoalan diatas, lalu banyak orang melihat kembali Pancasila, karena di yakini, menguatnya radikalisme, intoleransi, liberalisasi negara, dan lemahnya Negara disatu sisi di akibatkan hilangnya jati diri bangsa, kalau dulu hanya Negara (TNI/Polri) yang boleh menembak warga, sekarang tidak lagi menjadi monopoli mereka, karena “teroris” juga bisa “melakukan” hal yang sama, dengan jaringan dan peralatan yang sama pula.
Ini adalah indikasi negara ini menju negara gagal sebagaimana yang dikatakan (Robert Rotberg: 2002) Indonesia merupakan satu dari 42 negara didunia yang sedang bergerak dari status lemah menju kepada kegagalan atau keambrukan, sindrom dari suatu negara yanga gagal adalah: keamanan rakyat tidak bisa dijaga, konflik  etnis agama tidak kunjung selesai, korupsi meraja lela, legitimasi Negara terus menipis, kerawanan terhadap tekanan luar negeri, ketakberdayaan Pemerintah dalam meghadapi masalah dalam negeri.
Terlepas Pancasila masih diperdebatkan kesohihannya dalam mengahadapi semua masalah itu, yang jelas Pancasila bukan pepesan kosong yang tidak bermakna, di dalamnya terkandung filosofi yang menjadi spirit pemersatu di tengah keberagaman, penerobos sekat-sekat individualisme. Pertanyaan yang dapat di ajukan disini adalah seberapa jauhkah filosofi bangsa itu determinan terhadap keberadaan suatu bangsa pada masa lampau, kini dan akan datang, pertanyaan ini penting ketika kita melihat anomali dan paradoksnya kehidupan berbagsa dewasa ini.
Weber menyatakan kebangkitan Eropa Barat khususnya kaum Kristiani-Protestan dipengaruhi oleh spirit pembaruan (purifikasi) agama itu yang meyakini, kerja keras, keuletan, kejujuran, kesejahteraan di dunia merupakan jaminan untuk masuk surga. Begitupun bangsa Jepang, China yang sangat percaya denga nilai-nilai luhurnya.
Parsayarat terbentuknya sebuah Negara, baru dikatakan sebagai Negara modern menurut (Addrews: 1968) setidaknya harus memiliki tiga kesepakatan dasar yaitu, pertama kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama, kedua kesepakan tentang the rule of law sebagai landasan Pemerintah, ketiga kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi Negara dan prosedur ketatanegaraan. Semua prasayarat itu telah dipenuhi oleh bangsa Indonesia melalui Pancasila, Konstitusi dan sistim politik. Pancasila, secara historis adalah pandangan hidup yang nilai-nilainya sudah ada sebelum bangsa ini lahir secara yuridis, secara kultural dasar-dasar pemikiran Pancasila berakar pada nila kebudayaan nilai religius yang dimiliki oleh bangsa Indonesai (Kaelan: 2011), nilai-nilai ini kemudian di bahas dan dirumuskan oleh para Founding Fathers Bangsa kemudian disepakati dalam konsensus di forum BUPKI dilanjutkan di PKKI sebagai lembaga yang membentuk Negara.
Hasil kesepakan inilah kemudian menghasilkan dasar pendirian bangsa, pada mulanya disepakati piagam jakarta pada 22 juni 1945, yang dalam sila pertama menyebutkan “Kewajiban menjalanakan sariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” kemudian di ganti dengan “Ketuhanan yang masa Esa.”kesepakan pertama itulah yang ditagih Islam politik dan Islam konservatif yang melahirkan juga perlawanan terhadap Negara (Pancasila).
Bangsa Indonesia telah menentukan jalan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu “khitoh” kenegaraan, Philosophiche Grondslog atau dasar falsafah Negara yaitu Pancasila, sebagai falsafah bangsa secara yuridis ia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea ke IV yang berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi, atau dalam teori hukum Von Savigny menyebutnya sebagai “Volkgeyst” yaitu jiwa bangsa, oleh karena itu ia adalah sumber dari segala sumber hukum dan kebijakan Negara dalam wilayah operasionalisasinya.
Pancasila sebagai dasar Negara, philoshopy grondslag merupakan suatu realitas objektif bangsa dan negara Indonesia yang memiliki dasar lebitimasi yuridis, filosofis, politis, historys dan kultural, hanya saja para pemimpin bangsa ini telah menggadaikan Pacasila hanya untuk kepentingan pragmatis, dan mereka menafsirkan pancasila secara serampangan yang sesuai dengan kehendak politiknya, berganti rezim berganti pula pemaknaan terhadap Pancasila, bahkan saling bertentangan (ironiskan). Pancasila sebagai Bacis Philosophy seharusnya ia dapat memberikan warna dasar seperti kejujuran, konsisten, toleransi, kebahagiaan serta kesejahteraan  walau rezim berubah, namun kebebasan setelah reformasi ia telah terjadi kesalah epistomologi penafsirkan secara serampangan (epistomology mystake). kekacauan penafsiran terhadap pancasila ini setidaknya terjadi, menyamakan antara nilai, norma, dan praksis (fakta) dengan  Pancasila, kemudian,konteks politik dimana mengidentikkan Pancasila dengan rezim kekuasaan, yang terlintas kemudian adalah Pancasila sebagai label Orba, fakta sejarah menunjukan ketika Orde Baru berkuasa Pancasila dijadikan sebagai legitimasi politik, memaksakan kehendak, bahkan dijadikan sebagai alat melenyapkan penantang (baca: tangjung priok, lampung berdarah, dll.) sehingga Era Reformasi ketika orang berbicara Pancasila sama halnya mengembalikan kewibawaan Orba, P4 yang menjadi sarana  indoktrinasi Orde Baru dihapuskan, selanjutnya kesesatan epistomologi yang ketiga adalah menempatkan Pancasila sebagai varian yang setingkat dengan agama, bagi politik yang mendasarkan pada agama bahkan menganggap Pancasila sebagai penghalang bahkan mengancam Agama, padahal Pancasila itu sama sekali berbeda dengan agama, dan tidak benar  pula Pancasila itu menampung apa saja, Pancasila itu merupakan filosofis bangsa Indonesia, dan ketika berbicara filososfi bangsa maka yang terlintas kemudian adalah, kehidupan yang dilandasi oleh ketuhanan, bukan ateisme seperti komunisme, juga tidak memisahkan kehidupan bangsa dan agama seperti liberalisme, dalam memutuskan sesuatu Pancasila menghendaki dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, bukan one man one vote, disinilah harus dimaknai bahwa sesungguhnya “Negara” dalama skala makro sebenarnya yang melakukan perlawanan/pembangkangan terhadap Pancasila, bukan di arahkan sepenuhnya pada kaum muslimin “konservatif”.
Terputusnya mata rantai filosofi pembentukan bangsa dengan hilangnya wacana Negara kekeluargaan pasca amandemen ke 4 yang merupakan kotektualisasi paham kolektivisme yakni mazhab yang bertentangan dengan indivudualisme. Demokrasi konsensus yang berdasarkan pada asas permusyawaratan perwakilan yang di yakini sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang plural, majemuk,  kemudian di ubah dengan sistim demokrasi mayoritas yang liberal, pemerintah presidensial di tetapkan sebagai pengganti sistim pemerintahan semi-presidensial, Studi F.N Riggs  di 76 negara di dunia ketiga, dari 33 negara yang menggunakan sistim presidensial tidak ada satupun dapat bertahan, atau kesimpulan Scoot Mainwaring yang mengamati sistem presidensil di Amerika Latin yang menyebutkan sistim presidensial dengan  multi partai di 31 Negara yang dipandang paling sukses dalam pelaksanaan demokrasi, ternyata tidak dapat menciptakan demokrasi yang stabil.
Dari segi ekonomi, Amandemen UUD 1945 juga khususnya pasal 33 telah menggoyahkan sendi-sendi sistem ekonomi yang berkeadilan sosial yang dicita-citakan founding father dan membuka pintu bagi sitim ekonomi liberal-kapitalistik yang memang jauh menyimpang dari ide dasar pendirian bangsa ini. Gelombang globalisasi yang terwujud dalam kesepakatan G20, AFTA, dll, memaksa UKM gulung tikar karena kalah bersaing, Untuk keluar dari krisis itu maka agar pemerintah tidak disebut sebagai pelawan/penantang Pancasila dalam skala makro, revitalisasi dan  reaktualisasi nilai Pancasila menjadi mutlak dan dimulai dari komitmen Pemerintah untuk menginternalisasikan nilai kejujuran tanpa kebohongan, keuletan tanpa sandiwara, keperpihakan yang tidak politis, kekeluargaan tanpa individualis, kalau tidak riak-riak perlawanan dari Islam konsevatif akan terus berlanjut, dan Pancasila hanya akan menjadi kata-kata  yang sekedar dirindukan.[]

OTONOMI DAERAH


MORATORIUM DAN PELUANG PEMEKARAN PPS
Oleh: Ridwan M. Said
SUDAH lebih dari satu dekade  perjuangan terbentuknya Propinsi Pulau Sumbawa (PPS) untuk memisahkan diri dari propinsi induknya Nusa Tengara Barat (NTB),  guna terbentuk sebagai Daerah Otonom, Seperti kata pepatah tidak ada perjuangan yang sia-sia, sekecil apapun usaha yang dilakukan pasti akan ada hasilnya, hanya saja hasil yang diharapkan tidak semudah yang dipikirkan.
Perjungan ini sendiri sudah di mulai sejak lama, Tahun 2008 adalah arah baru perjungan tokoh dan masyarakat pulau Sumbawa, pada Pemilukada Gubernur tahun 2008 seorang tuan Guru KH Jainul Majdi dan Badrul Munir terpilih sebagai Gubernur-Wakil Gubernur, dengan terpilihnya mereka ini, cita-cita terbentuknya PPS seakan mendapat energi segar baru (new energy brisk), dengan alasan setidaknya pasangan inilah yang secara terang-terangan menjanjikan untuk memperjungkan terbentukan PPS waktu kampanye. Janji politik ini tentu saja bagi masyarakat pulau sumbawa bukanlah sekedar omong kosong, karena di lihat dari Track Record dan kapasitas Tuan Guru Bajang yang berlatar belakang Kyai mumpun, tentu tidak diragukan, Kyai bukanlah sosok seorang yang mencari keuntungan pribadi atau kelompok, apa lagi bersilat lidah demi kepentingan politik sesaatnya, seperti kebanyakan politisi yang sering pandai bersandiwara.
Hari berlalu tahunpun berganti, masyarakat Pulau Sumbawa terus menunggu janji politik BARU (Bajang-Badrul), dalam kampanyenya bila terpilih akan membentuk PPS paling lambat tahun 2009, namun hingga penghujun tahun 2009 janji itu belum juga muncul-muncul, hingga akhirnya tokoh Pulau Sumbawa bersama seluruh Kepala Daerah menggelar kongres rakyat di Sumbawa. Masyarakat pulau Sumbawa yang jelas punya alasan untuk memisahkan diri dari Propinsi NTB, selain fakta diskriminasi oleh rezim-rezim sebelumnya dalam kebijakan juga faktor sosiologis, budaya yang berbeda antara masyarakat yang berada di pulau lombok (Suku Sasak) dan masyarakat yang berada di pulau Sumbawa (KSB, Sumbawa/ Suku Samawa, Kota dan Kabupaten Bima, Dompu/ Suku Mbojo), kemudian dari segi geografis, kependudukan juga sudah terpenuhi.
Jama’ah Politik
Tuan Guru adalah Jama’ah politik (see jama’ah politics) ia adalah bagian terkecil dari jama’ah jama’ah politik lainnya, dalam konstalasi panggung politik, jama’ah Politik tetaplah jam’ah politik, ia tidak akan menjadi jama’ah tabligh. Karena hanya dikomunitas jam’ah tabligh dogma ihlas, dan kejujuran masih tertancap kuat, apalagi menghianati jamah lain, ceritanya menjadi lain ketika konteks kejujuran, keihlsan masuk pada ranah politik, yang ada di sana adalah kekuasaan, entah dengan “cara” yang bagaimana, merubah idiologipun bisa jadi (baca idiologi) apa lagi mengingkari janji. Dalam konteks lambannya PPS Terbentuk, secara substansi kita tidak bisa menyalahakan Tuan Guru Bajang sepenuh, karena ia hanyalah anggota jama’ah di tengah banyak jama’ah lainnya. Namun bukan berarti sama sekali tidak ditemukan pintu untuk mengkritisnya, ada beberapa alasan yang membuat lamban terbentuknya PPS.
Pertama. Tidak ada kesunguhan (truth) yang besar tuan guru untuk memperjungkan agenda itu, kayaknya agenda itu tidak menjadi prioritas pada paruh pertama dan kedua masa jabatannya mungkin juga tahun-tahun selanjutnya, hal ini dapat di lihat dari lambannya Bajang menandatangani surat persetujuan hasil paripurna DPRD NTB. Kedua. Bargaining Nasional Bajang, memang rekam jejak Bajang cukup bagus dalam karir politiknya, sebelum ia terpilih sebagai Gubernur, sebelumnya ia adalah anggota DPR RI utusan partai PBB, yang pada masa periode 2004-2009 partai itu masih menempatkan wakilnya di parlemen, namun pemilu 2009 partai ini tidak lolos Elektoral Trashoolt, artinya partai PBB yang juga pengusung Bajang tidak punya “taring” politik yang kuat di pentas nasional. faktor inilah yang sangat besar membuat lambannya pemekarang PPS (unfoldment), tokoh utama partai PBB seperti Yusril Ihza Mahendra sampai saat ini masih terombang ambing terlilit kasus Sisminbakum waktu ia menjadi Menteri Kehakiman, Hukum dan HAM, dan besar dugaan terombang ambing atas permainan politik, lebih jelasnya konfliknya dengan SBY.
Ketiga. Sudah menjadi Kebijakan Nasional Pemerintaan SBY dan DPR untuk melakukan moratorium pemekaran Daerah sejak tragedi meninggalnya ketua DPRD Sumatera Utara pada saat demonstrasi di kantor DPRD setempat oleh masyarakat Tapanuli Utara yang meminta pemekaran, tragedi ini semacam menjadi legitimisi Pemerintah Pusat untuk mengambil kebijakan moratorium pemekaran, sekaligus menjadi momen untuk meninjau Daerah-daerah Otonomi yang sudah di mekarkan selama ini lebih-lebih Daerah Kota/Kabupaten, alasan moratorium ini sendiri Pemerintah Pusat dan DPR melihat pelaksanaan otonomi Daerah perlu di evaluasi, sikap ini cukup beralasan, karena mayoritas Daerah Otonomi baru belum mampu meningkatkan kesejahteraan  rakyat, dari segi anggaran, Daerah-daerah otonomi masih banyak menggantungkan ABPD pada kucuran dana dari pusat, Hasil evaluasi yang dilakukan oleh  Menteri dalam Negeri sekitar 80 porsen dari 205 daerah otonom gagal (Kompas 15/7/2010) dan justru menimbulkan banyak masalah, sebagai contoh hampir semua daerah otonom di Aceh terancam gagal karena lebih dari 75 porsen APBD dihabsikan untuk belanja pegawai dan operasional birokasi, di Timor Tengah Utara terpaksa harus utang pada pengusaha.
Korupsi juga menjadi ancaman, Fenomena Kepala Daerah yang melakukan korupsi bukan lagi hal baru, ada anomali desentralisasi melalui otonomi daerah yang cukup akut, desentralisasi yang mencita-citakan percepatan pembangunan yang akhirnya mensejahterakanna rakyat malah melahirkan raja baru dan kader-kader muda koruptor masa depan. Akibat dari rentetan kegagalan  inilah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat untuk melakukan moratorium pemekaran daerah baru, bahkan banyak pihak mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah otonom yang di anggap gagal, bahkan di gabungkan kembali dengan daerah induknya, bukan tidak mungkin beberapa daerah otonom baru Kota/Kabupaten di NTB untuk di gabungkan kembali dengan daerah induk, kalau mengacu secara yuridis normatif, namun sangat sulit gagasan ini secara politik dapat di realisasikan, karena imbas dan biaya politiknya sangat mahal.
Peluang PPS
Setidaknya ada dua alasan (reason) masyarakat pulau sumbawa untuk menyalahkan Bajang dalam kaitannya dengan keterlambatan pemekaran PPS sesuai dengan janji politiknya, Pertama. mungkin masyarakat menilai Bajang selama ini tidak menjadikan agenda pemekaran sebagai agenda prioritasnya, Kedua. Secara moral kapasitas (capacity) Bajang sebagai pemimpin politik dan Pemerintah yang berlatar  seorang Kyai yang telah mengubar janji pemekaran akan di pertaruhkan, inilah kerugian besar masyarakat NTB dan Indonesia pada umumnya ketika seorang Kyai tidak mampu memenuhi janji yang pernah di ucapkannya, pesimisme dan skeptis masyarakat akan pemimpin yang bersih dan bermoral menjadi taruhan.
Secara politik dan hukum keterlambatan pemekaran dalam hal ini Bajang tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena, kekuatan politik partai pengusung bajang tidak cukup untuk melakukan agenda besar itu di tengah arus transaksional dan oligarki politik, di tambah dengan kebijakan moratarium Pemerintah Pusat walAupun kebijakan penghentian pemekaran ini tidak di tutup sama sekali. Pertanyaannya kemudian seperti apa peluang PPS ?
Sampai januari 2011 lebih dari 181 permintaan pemakaran daerah, dan yang sudah masuk ke DPR 98 permintaan (Kompas, 2/4). Yang jelas saat ini Pemerintah sedang rajin-rajinya menggulirkan wacana masalah ini mulai dari pemekaran dengan ujicoba tiga tahun sebagai daerah persiapan sampai dengan penggabungan kembali daerah gagal. Terlepas dari beragam wacana itu yang jelas yang paling ketat untuk dimekarkan adalah daerah kota/ kabupaten, kalau Propinsi masih ada pelung, namun yang menjadi prioritas adalah Daerah-daerah di perbatasan seperti di Kalimantan, dan untuk sementara PPS belum masuk dalam daftar daerah yang dimintai pemEkaran di kementerian Dalam Negeri maupun di DPR. Kemudian salah satu peluang PPS juga adalah, dengan berpindahnya Gubernur sebagai Ketua partai Demokrat NTB terlepas perdebatan pragmatisme politik, namun itu akan menjadi modal besar sebelum habis masa jabatannya karena bagAimanpun juga kekuatan Partai Demokrat-lah yang menentukan irama politik dan pembangunan Indonesia saat sekarang, dan kalau bajang punya itikat baik ia harus menggunakan kesempatan itu sebaik mungkin untuk membuktikan janji-janji politiknya, masyarakat PPS menunggu janji-janji itu.[]

KORUPSI


MENGUATNYA PEMBUSUKAN KPK: LUAR & DALAM
Oleh: Ridwan M. Said
Sungguh berat langkah untuk melawan korupsi di negeri ini: pertama, Fenomena langka yang jarang ditemukan Sejak berdiri tahun 2003 silam, dalam putusannya Pengadilan Tipikor sebagai Ending dari kerja lembaga Super Body (KPK) akhirnya muncul juga. Gagasan untuk memperluas jangkauan daya dobrak KPK dengan mendirikan PN Tipikor di tiap Provinsi, kontras dengan cita-cita dengan munculnya vonis bebas beberapa koruptor oleh Pengadilan Tipikot di beberapa Wilayah, (Bandung) vonis bebas Wakil Walikota Bogor, Bupati Subang,  Walikota Bekasi, (PN Tipikor Semarang) Direktur Utama PT Karuni Sejati, (PN Tipikor Jakarta) vonis bebas mantan sekretaris Gubernur Bank Indonesia, (PN Tipikor Surabaya) vonis bebas sembilan perkara korupsi. Kedua, semakin gencarnya upaya pelemahan KPK oleh DPR, Pemerintah, dan pihak-pihak lain.
Bila selama ini hanya Pengadilan Umum yang di identifikasi sebagai surganya para koruptor, dengan venomena pembebasan koruptor yang cenderung meningkat tiap tahun, serta ringannya  vonis yang dijatuhkan. Dengan Rata-rata vonis yang dilakukan selama tahun 2005-2009 adalah 5,82 bulan penjara atau setengah tahun (Ridwan: Suara Mandiri, 20-12-2010). Kalau menigikuti penggolongan (Salaman Luthan: 2007) vonis itu tergolong sangat ringan, penggolongan sanksi pidana yaitu, sangat berat bila lebih dari 12 tahun, berat bila pidana yang dijatuhkan antara 9-12 tahun, sedang bila vonis 6 sampai 9 tahun, ringan bila antara 3 sampai 6 tahun, dan sangat ringan bila kurang dari 3 tahun.
Kondisi ini berbalik dengan vonis yang dilakukan oleh pengadilan tipikor yang tidak pernah memfonis bebas terdakwa sejak 2004-2010, bahkan pengadilan tipikor tidak pernah memvonis hukuman percobaaan maupun vonis dibawah 1 tahun, pengadilan tipikor memvonis rata-rata  50,90 bulan penajara atau 4,24 tahun penjara.
Namun cerita keramat Pengadilan Tipikor yang tidak pernah memvonis ringan serta tidak pernah membebaskan koruptor terhenti setelah pengadilan khusus itu di buka dibeberapa ibu kota propinsi, kredibililatas itu harus terbayar mahal menyusul vonis bebas para koruptor diberbagai daerah oleh pengadilan khusus Tipikor Daerah.
Pertanya mendasar atas kejadian langka itu adalah, apa penyebabnya ? pengadilan tindak pidana korupsi diwilayah sangat mudah tanpa beban, bahkan sangat enteng keluar dari tradisi pengadilan tipikor selama ini yang tidak pernah memvonis bebas para koruptor, dan bagaimana pula kisah nekatnya lembaga DPR menggembosi Pemeberantsan korupsi.
Konstruksi putusan
Ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh hakim dalam proses mengkostruksi putusan. Permasalahan itu terkait antara lain, lemahnya hakim mengkstruksi dasar-dasar pertimbangan.  Lemahanya hakim dalam menginterpretasikan fakta-fakta hukum, lemahnya kepekaan hakim atas dasar teori dan atau falsafah yang digunakan, serta terkait rendahnya kualitas moralitas hakim (KY: 2007)
Selain Itu yang memepengaruhi kualitas putusan hakim adalah berdasaran ilmu psikologi, memang wajar fenomen putusan hakim yang tidak berkualitas, karena didukung oleh cara hakim mengkostruksi putusan dengan langkah-langkah dalam proses persidangan, pertama-tama hakim mendengarkan dakwan yang dibacakan JPU, lalu hakim baru menyusun cerita (putusan) berdasarkan informasi itu.
Adanya kecenderungan hubungan antara pemaknaan hakim tentang korupsi dengan putusan yang yang dijatuhkan, jika hakim menggunakan pemaknaan sempit tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakawa maka ada kecenderungan hakim menajutuhkan putuan tidak bersalah atau vonis bebas, jika vonisnya bersalah maka sanksinya sangat ringan. Sebaliknya bila hakim mengikuti pemaknaan luas tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, maka terdapat kecenderungan hakim menjatuhkan putusan bersalah, dan saksi pidananya bervariasi, mulai dari sangat ringan, ringan, sedang, berat, sangat berat, namun kecenderungannya hakim menajutuhkan pidana dengan kategori ringan.  penafsir luas adalah penafsir yang memaknai korupsi secara materil dengan memasukkan unsur kepatutan dan perbuatan tercela, yang bersumber dari ketentuan hukum tidak tertulis, disi lain penafsiran sempit adalah, penafsiran yang memaknai kosupsi hanya berdasarkan aturan perundang-undangan tertulis dan mengabaikan ketentuan hukum yang tidak tertulis.
Hasil Penelitian Komisia Yudisial (KY: 2009), dari 195 sampel putusan hakim yang di teliti, ditemukan dalam putusannya telah mengedepankan keadilan prosedural, hal ini terjadi karena disebakan oleh banyak faktor; salah satunya adalah rendahnya pemahamana pembuat putusan terhadap doktrrin-doktrin standar pada satu pihak dan kurang berperannya yurisprudensi sebagai sumber hukum dipihak lain. Kurang  berkualitanya putusan-putusan hakim itu muncul disebabkan oleh: (a) tidak dipetimbangkannya yurisprudensi sebagai sumber hukum selain UU (4,56 porsen) , (b) tidak dipertimbangkannya doktrin-doktrin standar sebagai sumber hukum (3,26 porsen), (c) tidak dipertimbagkannya doktrin standar dalam menentukan tindak pidana dan kesalahan terdakawa (5,32 porsen), (d) tidak dipertimbangkannya yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam menentukan tindak pidana dan kesalahan terdakwa (9,28 porsen); (e) tidak dipertimbangkannya hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum (4,81); (f) terjadinya disparitas yang cukup tajam antara sanksi pidana putusan dengan requisitor (2,86 porsen).
Dari Segi Penalaran Hukum, Dari 195 putusan yang diteliti secara umum memperlihatkan  tata penalaran hukum yang kurang berkualitas (50,94 porsen dari 840 jawaban bersifat negatif) besarnya kecenderungan bersifat kurang berkualitasnya putusan-putusan hakim ini terletak pada: lemahnya pemaknaan dasar hukum putusan (5,24 porsen), absennya penafsiran baru oleh hakim atas dasar hukum putusan (11,07 porsen), pengkonstruksian hukum yang lemah (7,98 porsen) dan  tidak dipertimbangkannya dasar hukum diluar undang-undang 1,54 % (KY: 2009).
Busuk Luar, Dalam
Fenomena pembebasan koruptor oleh PN Tipikor dibeberapa Daerah, kian hari mengkhawatirkan, kejadian ini menunjukkan indikasi mulai ambruknya lembaga khusus itu, yang memang ditugaskan oleh rakyat untuk menggusur penyakit sosial yang sudah menggurita yang diberi label Extra Ordinary Crime, ini semacam venomena gunung es setelah beberapa waktu lalu dua Pimpinan KPK (Bibt-Candra) berhasil keluar dari lubang jarum atas tudingan menerima suap dari Anggodo Widjoyo, yang ahirnya diselamatkan putusan Deponnering Kejagung. Disusul tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Najarudin dimana seluruh Pimpinan KPK melakukan pertemuan yang tidak wajar dengan pihak-pihak yang dianggap bermasalah, kemudian dalam putusan komite etik yang berjumlah tujuh orang, memutuskan secara bulat bahwa Busyro Muqoddas dan Bibit tidak melanggar kode etik, sementara Candra, Yasin dan Haryono Umar dinyatakan tidak melanggar kode etik,  namun putusan komite etik yang bekerja dua bulan penuh itu diambil dengan perbedaan pendapat (disseting opinion). Sementra Direktur Penindakan dan Sekjen KPK dinyatakan melanggar kode etik. Ini membuktikan Pimpinan KPK bukan lagi manusia-manusia yang kredibel, dan steril dari kongkalikong dengan arus utama kekuatan politik, bukankah ini membuktikan secara moral telah terjadi pembusukan dari dalam lembaga itu.
Memang harus di akui bahwa dinegeri ini tidak ada yang gratis, apa lagi menyangkut jabatan penting seperti Pimpinan KPK, jabatan itu bukan pemberian garatis apalagi hadiah, semua punya imbalannya, lihatlah kinerja Pimpinan KPK sekarang, hampir kasus kasus besar tidak ada yang tuntas, seperti tudingan Najarudin keterlibatan para petinggi partai demokrat yang bermain dalam banyak proyek APBN, kasus Nunung Nurbaeti sebagai pemberi suap pada kasus cek pelawak DPR, kasus Century, kasus Kemenakertran yang melibatkan Menteri. Pengembangan dari kasus Wisma Atlet dan Kemenakertras KPK menyasar ke Badan Anggaran DPR sebagai tempat berkumpulnya para mafia anggaran sebagaimana pernah disuarakan Kader PAN Wa Ode Ida sebelumnya, sehinggara membuat badan itu memboikot pembahasan anggaran Negara.
 Disinilah titik awal dari pembusukan KPK dari laur, kekhawatiran para pimpinan paratai politik terhadap sepakterjang KPK yang di indikasi mengalihkan isu yang melilit partai demokrat sebelumnya, hinggara para Pimpinan KPK di panggil DPR dengan alasan rapat koordinasi, justru kenyataaannya forum itu beruabha menjadi momen penghujatan KPK, hingga kader PKS Fahri Hamzah mewacanakan pembubaran KPK. niat itu ternyata tidak berhenti sampai disitu, keinginan untuk melemahkan KPK itu diwujudkan dengan menyiapkan naskan revisi Undang-undang No. 30 tahun 2003 tentang KPK, dengan niat memangkas beberapa kewenagan KPK, ini juga membuktikan pembusukan KPK datangnya dari luar yakni dari DPR, juga Pemerintah, yang kalau diukur dari kinerjanya sebagai lembaga yang, cengeng, malas, baik mengahdiri sidangan maupun dilihat dari semakin berkuranagnya RUU yang berhasil disahkan target Prolegnas dari tahun ketahun.
Dengan adanya indikasi terjadi pembusukan pemberantasan korupsi, baik dari dalam, seperti bermasalahnya beberapa pimpinan dan pejabat KPK, yang puncaknya adalah pembebasan koruptor oleh PN tipikor Daerah pertama kali sejak berdirinya pengadilan tindak pidana korupsi. Serta indikasi-indikasi nyata pembusukan dari luar oleh Pemerintah dan DPR yang menyiapkan revisi UU 30 tahun 2003 sebagai dasar hukum KPK, kedepan sangat sulit berharap korupsi dapat dihapuskan dinegeri ini, lalu pertanyaannya kita harus mempercayakan pada siapa pemberantasan korupsi di negeri ini. Kalau berharap pada pemerintah jangan bermimpi sepanjang komitmen nyata tidak ada, begitupun para pimpinan KPK harus mulai mensterilkan diri menajadi karter kasus dan jabatan, kemudian untuk para pioner akhir hukum seperti hakim, sepanjang masih memaknai hukum sebagai undang-undang semata, dan tidak merubah cara memaknai hukum dengan memperhatikan tuntutan masyarakat yang menempatkan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary crime, maka pemberantasan korupsi tetap stagnan bahkan akan semakin mundur.[]

HUKUM LIMGKUNGAN


ANOMALI KAPITALIME
(Dilema Advokasi Lingkungan)
Oleh: Ridwan M.Said
 Revolusi perancis yang di ikuti dengan revolusi-refolusi lainnya, seperti revolusi hijau di Inggris, merupakan titik awal dari perubahan pola produksi manusia dan berdampak pada kemajuan di berbagai bidang, di bidang agama misalnya, sebelumnya  monopoli kebenaran miliknya gereja di bagi dengan ilmuwan dan para filsuf, di bidang politik yang sebelumnya di kuasai raja berubah di bawah kekuasaan kedaulatan rakyat, kemudian menciptakan tatanan strata sosial baru yaitu clas borjuis, di bidang, di bidang ekonomi dari sebelumnya menggunakan cara-cara tradisional di geser oleh mesin (industrialisasi).
Abad 18 dan 19 diyakini sebagai awal abad modern, puncaknya adalah abad 20, di tandai dengan peralihan sistim produksi dan penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya, di bidang tehnologi Bom pembunuh massal telah memberangus puluhan ribu nyawa, kasus meledaknya bom nuklir di hirosima, dan Nagasaski di Jepang 1945 oleh Amerika memaksa jepang untuk segera meninggalkan beberapa daerah aneksasi jajahannya sehingga membuka peluang Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan.
Setelah lepas dari cengkeraman konflik (perang dingin) yang berkepanjangan ditandai dengan kekalahan kubu sosialis dipersentasikan oleh Unisovyet yang kemudian luluh lantar, dan Amerika sebagai pihak yang menang ditandai oleh semakin jaya dan ekspansinya kapitalisme yang meniscayakan kompetisi di segal bidang, baik tehnologi, industri, serta eksploitasi sumberdaya alam secara besar-bearan.
Kemenangan pihak kapitalisme dan kehancuran sosialisme secara signifikan merevolusi tampilan peradaban dunia, kapitalisme yang mengusung konsep kebebasan individu, dalam tataran agama mengusung liberalisme, kemudian dalam domain pasar menuntut kebebsasan dan kompetisi, negara praksis hanya menjadi penjaga malam. atau bertugas menjaga stabilitas pasal. Pemain utama dalam percaturan ekonomi dunia kemubdian berpindah tangan dari negara ke coorporation, coorporasi kapitaslime dengan kekuatan modal dan kebebasan pasar menjarah semua sumber daya alam seperti menanam investasi diberbagai bidang, seperti kehutanan, batu bara, migas dan pertambangan, dalam wilayah tehnologi dan infomasi melakukan inovasi dan menciptakan berbagai tehnologi baru. roh dan nyawanya kapitalisme adalah keserakahan, kapitalisme tidak mengenal kata puas.
Ternyata dikemudian hari inovasi dibidang tehnologi, pengerukan perut bumi tanpa terkendali, industrialisasi ini tidak sekedar memberikan konstribusi kemajuan sepeti peningkatan produksi, kemampuan di bidang tehnologi, harpaan hidup yang semakin tinggi, namun juga membawa dampak yang amat mengkawatirkan dunia, seperti pemanasan global.
Global Warming berupa naiknya temperatur global berkisar 1,4-5,8 C, berakibat naiknya permukaan laut 10-20 cm dan akan terus naik sampai 88 cm tahun 2100. kepunahan keaneka rgaman hayati. Kerusakan dan pencemaran lingkungan, menurut J. Barros dan J.M. Johnston erat kaitannya dengan aktivitas pembangunan yang dilakukan manusia, antara lain disebabkan, pertama, kegiatan-kegiatan industri, dalam bentuk limbah, zat-zat buangan yang berbahaya seperti logam berat, zat radio aktif dan lain-lain. Kedua, Kegiatan pertambangan, berupa terjadinya perusakan instlasi, kebocoran, pencemaran buangan penambangan, pencemaran udara dan rusaknya lahan bekas pertambangan. Ketiga, kegiatan transportasi, berupa kepulan asap, naiknya suhu udara kota, kegiatan pertanian, terutama akibat dari residu pemakaian zat-zat kimia untuk memberantas serangga/tumbuhan pengganggu, seperti insektisida, pestisida, herbisida, fungisida dan juga pemakaian pupuk anorganik (Absori: 2010).
Indonesai sendiri akibat dari perubahan iklim membuat produktivitas pertanian menurun di sebabkan ketidak jelasan curah hujan, sehingga pendapatan petani semakin kecil. Padahal, dua pertiga warga miskin di Indonesia berada di pedesaan dan mengandalkan hidupnya dari pertanian, dan otomatis berimbas pada peningkatan kemiskinan. Diramalkan, pada 2050 terjadi defisit gabah kering sebesar 60 juta ton.
Dampak dari pencemaran dan perusakan lingkungan yang amat mencemaskan dan menakutkan akibat aktivitas pembangunan yang dilakukan manusia secara lebih luas dapat berupa, pertama, pemanasan global, telah menjadi isu Internasional yang merupakan topik hangat di berbagai negara bahkan di berbagai negara seperti Australia misalnaya muncul “Partai Hijau”. Dampak dari pemanasan global adalah terjadinya perubahan iklim secara global dan kenaikan permukaan laut, dakibat pemanasan global, Dari 13.466 jumlah pulau Indonesia sebanyak 12 pulau terluas terancam tenggelam, setiap tahunnya laut indonesia naik 5-10 cm. (Kompas, 21/5).
 Kedua, hujan asam, disebabkan karena sektor industri dan transportasi dalam aktivitasnya menggunakan bahan bakar minyak atau batu bara yang dapat menghasilkan gas buang ke udara. Gas buang tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran udara. Pencemaran udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar, terutama bahan bakar fosil mengakibatkan terbentuknya asam sulfat dan asam nitrat. Asam tersebut dapat diendapkan oleh hutan, tanaman pertanian, danau dan gedung sehingga dapat mengakibatkan kerusakan dan kematian organisme hidup Ketiga, lubang ozon, ditemukan sejak tahun 1985 di berbagai tempat di belahan bumi, seperti di Amerika Serikat dan Antartika. Penyebab terjadinya lubang ozon adalah zat kimia semacam kloraflurkarbon (CFC), yang merupakan zat buatan manusia yang sangat berguna dalam kehidupan manusia sehari-hari, seperti untuk lemari es dan AC.
Sebagai reaksi dari akibat pembangunan dan industrialisasi yang telah menyebabkan berbagai kerusakan dan pencemaran lingkungan, di seluruh dunia sedang terjadi gerakan yang disebut gerakan ekologi dalam ((deep ecology) yang dikumandangkan dan dilakukan oleh banyak aktivis organisasi lingkungan yang berjuang berdasarkan visi untuk menyelematkan lingkungan agar dapat berkelanjutan. Gerakan ini merupakan antitesa dari gerakan lingkungan dangkal (shallow ecology) yang berperilaku eksplotatif terhadap lingkungan dan mengkambinghitamkan agama sebagai penyebab terjadinya kerusakan alam lingkungan. Gerakan ini beranggapan bahwa bumi dengan sumber daya alam adanya untuk kesejahteraan manusia. Karena itu, kalau manusia ingin sukses dalam membangun peradaban melalui industrialsiasi, bumi harus ditundukkan untuk diambil kekayaannya.
Upaya Dunia Internasional.
Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang terus terjadi, membuat kekahwatiran masyarakat dunia terhadapa kelangsungan bumi semakin meningkta, upaya-upaya itu di tunjukan pertama kali melaui Deklarasi Stockhom yang di prakarsai oleh PBB 1972, kemudian Deklarasi Rio Dejaneiro 1992, di ikuti KTT Bumi di Johannesburg-Afrika Selatan 2002, KTT Bumi 2002 yang dikenal dengan Wold Summit on Sustainable Development di Johanesburg, telah merumuskan deklarasi politik pembangunan berkelanjutan dengan agenda bahasan dokumen berisi program aksi (the programe of action) dan deklarasi politik (the political declaration) tentang pembangunan berkelanjutan yang merupakan pernyataan kelanjutan dukungan terhadap tujuan agenda 21. Agenda 21 berisi kesepakatan mengenai program pembangunan berkelanjutan, yang harus ditinjaklanjuti oleh negara-negara peserta konferensi Rio de Janeiro tahun 1992.
Kesepakatan agenda 21 melalui deklarasi pembangunan dan lingkungan hidup di Rio de Janeiro, Brasil tahun 1992 sebenarnya merupakan sebuah kemenangan dari misi menyelamatan bumi yang didorong oleh semangat gerakan ekologi dalam (deep ecology). Kesepakatan ini memuat pandangan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam kehidupan lain, yakni bagian alam bumi (biosfir), sehingga perilaku perusakan dan pencemaran pada sebagian bumi pada suatu negara dipandang sebagai perilaku yang tidak etis. Bumi dan sumber daya alam dipandang sebagai sesuatu yang memiliki hak hidup seperti manusia karena semuanya merupakan ciptaan Tuhan
Prinsip dasar pembangunan berkelanjutan meliputi, pertama, pemerataan dan keadilan sosial. Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan harus menjamin adanya pemerataan untuk generasi sekarang dan yang akan datang, berupa pemerataan distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan (adil), berupa kesejahteran semua lapisan masyarakat. Kedua, menghargai keaneragaman (diversity). Perlu dijaga berupa keanegaragaman hayati dan keanegaraman budaya. Keaneragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan yang akan datang. Pemeliharaan keaneragaman budaya akan mendorong perlakuan merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti oleh masyarakat.
Deklarasi Je Deneiro telah di ratifiksi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1994. yang merupakan komitmen untuk menurunkan emis gas rumah kaca, untuk merumuskan itu telah di tindak lanjuti dengan peragkat dan tata cara pelaksanaannya melalui Protokol Kyoto (1997) yang berisi komitmen negara-negara industri untuk mengurangi emisi paling sedikit 5 porse sampai tahun 2012, kyoto ini telah di ratifikasi oleh lebih dari 130 Negara namun sayang terkendala oleh ketidak siapan AS dan Australia yang tidak mau menandatanganinya, padahal emisi yang dihasilkan oleh AS sekitar 27 porsen dan Negara eropa lainnya 53 porsen, sementara negara berkembang lainnya hanya 30 porsen. Tahun 2002 di Bali telah dilaksanankan KTT Konsep pembanguan berkelanjutan oleh negara-negara berkembang pada, pada konverensi ke 13 Converence Of Paties juga dilaksankan pada tahun 2007 di Bali, kemudian dilanjutkan di Denmark tahun 2009 Converence Of Paties ke-15, dan dilanjutkan di “Thailan tahun 2010”, LAGI-LAGI negara maju seperti AS tidak menyepakatinya.
Untuk menurunkan emisi gas rumuh kaca Indonesia dan Norwegia mei 2010. telah menandatangani kerja sama melalui program REDD+ dengan cara deforestasi dan degradasi hutan serta konservasi keragamaan hayati. dengan janji norwegia merikan hibah 1 Milyar Dolar AS. Presiden SBY mengeluarkan Kepres 19 tahun 2010 mengenai pembentukan Satgas persipan pembentukan kelembagaan REDD+ yang di ketuai Kuntoro Mangkusubroto, target penurunan karbon 26 porsen yang sudah di tanda tangani melui letter of intent (Lol) (Kompas, 20/5), selain itu pemerintah juga sudah menandatangani kerjasama UN-REDD+ dengan Jerman, Jepang, Australia, Korea Selatan.
Isi LOI Indonesia Norwegia itu tidak sekedar moratorium, namun juga termasuk mengelola lahan terdegradasi, penegakan hukum kehutanan, dan antisipasi konflik masyarakat. tindak lanjut dari Kepres 19 tahun 2010 Presdiden SBY menandatangani instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian ijin baru dam penyempurnaan tata kelola hutan alam, primer dan lahan gambut. yang sudah tertunda 5 bulan, guna mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Norwegian sebesar 1 milyar dolar AS, dengan tahap pertama 30 juta dolar AS, tapi sayang ijin hutan sekunder masih tetap diberikan.
Di Brazil upaya mengurangi emisi karbon dilakukan dengan program yang di sebut dengan Juma yaitu memberikan uang sekitar 50 dolar AS  atau Rp. 430.000. kepada mayarakat agar tidak membabak hutan, program ini di sebut  pola bolfa floresta oleh perusahaan-perusahaan asing kelas Dunia, pertama kali bergulir 2008 di areal 589 hektar hutan lebat. proyek ini sampai tahun 2050 di yakin akan mencagah pembabatan hutan sampai 62 porsen dan menghemat pelepasan karbon sampai 210.000.
Indonesia adalah korban sekaligus pelaku dalam konteks perubahan iklim, karena perilaku eksploitatif, dalam pemanfaat sumber daya alam, pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam, secara masif tanpa memperhatikan standar REDD+, pembukaan lahan secara masif, industri perkebunan, pengusahaan hasil hutan, Pulp, dan pertambangan, pembukaan kebun kelapa sawit 300 sampai 400 hekatar pertahun, dari 7,9 lahan berijin kebun sawit 2,1 juta hektar di kuasai 10 perusahaan. (Kompas 20/5) dilemanya adalah satu sis negara mendapat penerimaan dari sektor industri nonmigas, tahun 2010 sektor batu bara nilainya 17,7 milyar dolar AS, atau 14 porsen total ekspor nonmigas di ikuti CP0 13,6 milyar dolar AS dan Pulp 5,5 milyar dolar AS.


Dilema Instrumen Hukum Lingkungan.
Indonesia dengan posisi sebagai salah satu negara yang memiliki hutan terbesar didunia, dan berada pada garis khatulistiwa, membuat dunia internasional menaruh perhatian yang cukup besar pada kelangsungan hutan yang dimiliki indonesia, dunia internasiona dalam rangka menjaga hutan itu, tidak sekedar mebantu kucuran dana namun juga pemantauan penindakan atas pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan.
Bencana alam yang terus malanda baik gempa bumi, banjir, longsor setidaknya disebabkan oleh pembabakan liar dan perambakan hutan oleh masyarakat lokal, idustrialisasi, pertambangan adalah antek-antek kapitalisme yang paling besar konstribusinya dalam kerusakan lingkungan.
Untuk itu Indonesai telah mengeluarkan berbagai aturan hukum untuk melindungi, memelihara, memulihkan dan mencegah kerusakan lingkungan, bahkan sebelum kemedekaan telah ada hukum yang melarang kerusakan lingkungan, pasca kemerdekaan lahir UU 14 tahun 1982, kemudian UU No. 23 tahun 1997 yang digantikan oleh UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, rangkaian undang-undang itu juga melahirkan berbagai praturan pelaksan dan turunannya, sperti uu tentang pertambangan, kehutanan, Penanaman Modal Asing, PP tentan perijinan, Amdal, dll.
Aturan Hukum Indonesai memperkenalkan dalam penyelesaian kasus lingkungan hidup mengenal dua model penyelesaian, pertama dengan cara penyelesaian jalur pengadilan yang terdiri dari tiga intrumen yakni admisntrasi (PTUN dan Legal Standing), pidana, dan perdata yang dibagi lagi atas pilIhan gugatan perata bisa dengan dasar pasal 1365 KUHP Perdata, Calass Action, dan Legal Standing. Kemudian melaui jalur informal adalah dengan cara mediasi, arbitrase dan negosiasi.
Masalahnya kemudian adalah ada fakta menunjukan bahwa sebagain besar masalah lingkungan yang diselesaikan lewat jalur formal atau pengadilan selalu mengalami kebuntun bagi rakya korban pencamaran dan kerusakan lingkungan, atau selalu di menangkan oleh pihak perusahaan.
Prof. Ansori yang melakukan penelitian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Jawa Tengah menyimpulakan penyelesaian sengketa lingkungan melaui jalur formal tidak efektif, maka cara terbaik yang lebih efektif dan menguntungkan semua pihak lebih-lebih masyarakat lemah adalah melaui jalur non formal dengan pendekatan coperatif dan partisipatif,  dengan Alternativ Dispate Resolusion (ADR), ini di akibatkan oleh aparat penegak hukum belum berani keluar dari pemahaman hukum yang positif-formal, dalam berbagai kasus gugatan diajukan masyarakat melalui class action atau legal standing, majelis hakim lebih memilih pendekatan positifistik dengan mengunakan instrumen hukum berdasarkan pada apa yang di atur dalam KUH Perdata dan KUHAP dan menggunakan pendekatan penanganan kasus tersebut di anggap sebagai pesoalan atau guguatan perdata biasa (Absori: 2009)
Selama penerapan UU Nomor 23 Tahun 1997  yang diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009 hingga saat ini, masih banyak pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang tidak tersentuh oleh hukum. Kalaupun berlanjut ke pengadilan, seringkali putusan pengadilan belum dapat memenuhi rasa keadilan bagi lingkungan. Berdasarkan data kasus tahun 2009 s/d 2010 yang sampai disidangkan di pengadilan,  hakim memutuskan 5 kasus vonis penjara, 14 kasus vonis bebas murni dan 1 kasus vonis percobaan. (SI Jakarta, 16/12/2010).
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kecenderungan mendorong penyelesaian perselisihan sengketa pertanahan secara formalistik dari pada membantu proses penyelesaian lewat mediasi. Komnas HAM menerima laporan pada tahun 2010 5.500 dari seluruh derah di indonesia, tahun 2009 laporan yang masuk sebanyak 5.400 sebanyak 40 porsen dari total kasus itu merupakan konflik pertanahan atau senhgketa di lahan sumber daya alam. Pemerintah selalu melakukan penyelesaian konflik itu dengan jalur formal hukum dan hasilnya 90 porsen di mengankah oleh pengusaha garafik itu tidak pernah turun, semakin lama semakin akan semakin membesar. (Kompas 14/ 4).
kegagalan penyelesaian masalah lingkungan hidup selama ini selain karean tidak adanya political will pemerintah, serta intev
nsi politik yang cukup kuat, juga dalam tubuh uu itu sendiri, dilema ini sangat terasa konyol ketika mencemati instrumen hukum yang digunakan, padahal secara normatif hukum lingkungan cukup konprehensif namun misalnya dengan kekhususannya menggunakan tiga intrumen hukum sekaloigus (administratif, perdata dan pidana), dalam gugtan perdata misalnya sangat sulit membuktikan kesalah, legal standing misalnya ada tidak meberikan runga untuk minta ganti rugi, , begitupun PTUN, pidana juga hanya sekedara mimpi dan pajangan, satu-satunya instrumen yang dapat memberikan peluang ganti rugi masyaratak adalah hukum perdata biasa Class Action itupun sangat sulit di menangkan oleh rakyat kecil.[]

Materi ini pernah Disampaikan pada diskusi rutin Forum Mahasiswa Pascasarjana (FMPS) NTB-Surakarta, pada hari sabtu malam 21 mei 

Melawan Korupsi Dalam Bingkai Moralitas

 Dfgh