Dfgh
TEORI HUKUM MASA DEPAN
"Norma (Teori Pembangunan), Perilaku (Teori Hukum Progresif), Nilai (Teori Hukum Integratif), Profetik (Wahyu)"
Jumat, 26 Juli 2024
Senin, 11 Februari 2019
KORUPSI DAN KEKERASAN JEBAKAN YANG MENGUAT
Oleh: Ridwan HM Said
MENDEKATI akhir
tahun 2011 lalu dan awal dari
tahun 2012 ini Indonesia diwarnai oleh dua masalah besar yang sistemik, yaitu, Korupsi
(dari kasus Gayus ke Najaruddin) dan Kekerasan
(dari terorisme ke konflik Sumber Daya Alam). Selain
kedua
masalah besar
diatas tidak berarti
tidak ada masalah lain,
Reshaffel Kabinet Indonesia Bersatu
(KIB) jilid II beberapa
waktu lalu misalnya, tidak lebih dari isu lanjutan masalah
korupsi yang melilit beberapa elit parpol penguasa dan juga oposisi.
Nampaknya dua masalah besar itu semakin hari semakin
menunjukkan skenario sistematik dan konspirasi besar yang melibatkan kekuatan asing
dan penguasa negeri, untuk menyelesaikan masalah besar itu kelihatannya sangat
menguras energi kepala negara
beserta jajarannya, tapi semakin hari semakin sulit diprediksi kapan berbagai
masalah itu akan benar-benar berakhir, sebaliknya justru makin menunjukan tanda-tanda
penguatan.
Masalah
korupsi misalnya,
untuk
memperkuat regulasi pencegahan
juga menjerat para koruptor puluhan peraturan
perundang-undangan telah dikeluarkan, beberapa lembaga Ad Hoc
(KPK/Satgas) telah di bentuk disamping lembaga konvensional
(Polri/Jaksa) koruptor semakin banyak yang
berkeliaran, parahnya mereka yang terlibat berada di dipusaran kekuasan ditengah
“pagaran”
UU dan lembaga anti korupsi yang
amat banyak,
laju
perkembangan pelaku korupsi terus bertambah, kerugian negara semakin
membengkak, akibatnya dimata Dunia Internasional Indonesia dikenal sebagai
lumbung koruptor.
Masalah kekerasan dalam konteks “terorisme” yang semakin nekat, melegitimasi Densus
88 untuk bertindak represif, juga
memaksimalkan BNPTsebagai
upaya defentif dengan deradikalisasi,
dana cukup besar digelontorkan demi mendukung pemberantasan terorisme, dana Densus 88 diduga berasal dari kucuran
asing.
Sudah
banyak yang
ditembak mati ditempat, ditahan tanpa prosedur, dan dipenjara namun tidak seorangpun
yang mampu memprediksi terorisme akan berakhir kapan.
Kemudian masalah kekerasan di bidang SDA, mulai dari Papua
yang tidak pernah berhenti berkicau sejak menyatu dengan NKRI. Pemerintah sudah
berusaha mengambil kebijakan guna meredam kekerasan yang terus meningkat. Otonomi
Khusus adalah opsi terakhir yang diberikan pusat kepada Papua sejak tahun 2001,
kenyatannya sampai sekarang Papua belum juga beranjak dari kekerasan yang setiap saat siap meledak kembali.
Riwayat
Jebakan
Dua masalah utama diatas, yang jelas tidak muncul secara spontanitas,
tapi merupakan sengaja di “setiting”
dengan latar belakangnya masing-masing atau setidaknya sengaja dibiarkan untuk
kepentingan tertentu, pada titik inilah kemudian yang memunculkan pertanyaan,
siapa aktor dibalik itu semua, dan apa tujuannya ? secara historis, tanpa ragu kita harus menyatakan,
aktornya adalah dunia barat dan Amerika Serikat yang bersekongkol dengan “pemimpin” kita.
Persoalan benih korupsi dan kekerasan (SDA) adalah dua
entitas yang muncul berbarengan sebagai satu paket groyek golobalisasi yang di
rancang oleh AS. Fakta sejarah menunjukkan sejak
berakhirnya perang dingin antara blok barat yang diwakili Amerika Serikat dan
blok timur yang diwakil oleh Uni Soviet (kini Rusia), dikenal dengan perang idiologi
kapitalis dan sosialis. Amerika Serikat keluar sebagai pemenang dan sejak saat
itu tidak ada satupun negara yang dapat menghentikan hegemoni AS di segala penjuru Dunia yang
dikehendakinya. Baik penguasaan melalui cara paksa (force)
maupun dengan cara lunak (solf). cara
lunak dilakukan dengan
meluncurkan proyek globalisasi, dengan dalih membantu negara-negara dunia
ketiga keluar
dari keterbelakangan, melakukan modernisasi disegala bidang, melalui dana
pinjaman lewat lembaga vinancial yang
didirikan Amerika Serikat (IMF, Word Bank), dengan catatan seluruh program-rogram strategic harus mengikuti rekomendasi lembaga
itu, artinya dengan mudah kekuatan lembaga vinancial
global tersebut mengintervensi penguasa pada negara yang bersangkutan,
termasuk menggulingkan rezim yang berkuasa. Gerakan modernisasi sebagai resep lembaga yang dibentuk Amerika tersebut
buktinya sulit ditemukan negara-negara dunia ketiga yang mampu bangkit dari kekacauan
politik,
korupsi, dan penguasaan SDA
vital oleh negara tersebut,
justru keadaan
sebaliknya
ketika mencermati
negara berkembang
yang tidak mau mengikuti
resep Amerika Serikat seperti Malaysia yang kini sangat jauh lebih maju.
Dalam
konteks Indonesia,
keterlibatan
“Barat” dan Amerika Serikat, terutama
pada isu politik sangat jelas, sejak merdeka Indonesia secara tidak langsung
sudah bergantung pada AS, dimana “kemerdekaan di raih” karena luluh lantarnya Jepang akibat di bombardir AS, lalu para pendiri Indonesia
segera mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 agustus 1945. Seokarno kemudian
tampil sebagai Presiden, sikap
politiknya yang memilih tidak berafiliasi dengan AS (kapitalisme), dan lebih memilih
membangun
afiliasi politik dengan idiologi sosialisme (PKI) dengan konsep Nasakom membuat AS berang, dan memikirkan berbagai
cara untuk menggulingkan Soekarno.
lewat momen
pemberontakan PKI yang membunuh beberapa Jenderal, diawali dengan berhembusnya isu terbentuk
Dewan Jenderal TNI guna mengambil alih kepemimpinan, kemudian memancing PKI melakukan
kudeta, ternyata belakangan diketahui yang menghembuskan isu itu adalah badan intelijen AS (CIA).
AS sangat terkejut dengan kerja Soeharto dapat dengan mudah memberatas kekuatan
idiologi sosialisme penyaing terbesar AS di Asia Tenggara, Soeharto pun naik
menjadi Presiden dengan membunuh
hampir “satu
juta”
nyawa
yang diklaim sepihak sebagai pendukung PKI tanpa proses hukum.
Setelah
Soeharto naik ke tampuk
pemimpin menggantikan
Soekarno,
UU yang pertama kali ia keluarkan adalah
UU No.
1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing (PMA) hasil dari pertemuan di Genewa-Swiss, antara utusan
Indonesia dengan para pengusaha kapitalis AS dan negara-negara barat lainnya, disinilah awal mula
idiologi kapitalisme bercokol menancap kuat dibumi pertiwi, SDA potensial
dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing, seperti, Freeport, Generl Motors, US Steel Tobacco, Alcoa, Goodyear, Siemens, Presiden
AS Nixon waktu itu menyebut Indonesia adalah “upeti dari Asia.”
Pada
saat
yang sama Indonesia terjabak dalam konspirasi jahat kekuatan Amerika Serikat melalui
IMF dan World
Bank, yang memberikan dana pinjaman untuk melakukan modernisasi (globalisasi), dan Indonesia adalah negara yang pertama kali
dijadikan pilot project program globalisasi. Satu pertiga Milyaran Dolar AS uang pinjaman ini kemudian menjadi sumber utama
korupsinya Soeharto dan para kroinisnya, itu artinya benih korupsi
besar-besaran di mulai sejak uang pinjaman yang mengalir dari lembaga bentukan AS
itu.
Menguatnya
Jebakan
Sepanjang tahun 2011 lalu
jebakan
melalui setingan isu-isu yang sengaja
dipelihara
oleh AS dan dunia barat sangat terasa menguat, isu terorisme misalnya “kelompok” Islam yang di anggap terlibat dalam gerakan itu
semakin masuk pada ranah yang sesunguhnya diinginkan oleh dunia Barat dan Amerika
Serikat, sekarang Densus 88 dengan seenaknya saja menangkap, menahan bahkan
membunuh tanpa proses hukum, konyolnya ada yang diduga teroris yang tidak
diketahui identitasnya
(mister X), tidak ada lagi prosedur hukum, mulai dari status saksi,
tersangka, terdakwa dan terpidana. Parahnya sebagian umat Islam yang dicap
sebagai teroris terpancing secara
membabi
buta tanpa target yang jelas yang akhirnya menjastifikasi aparat melakukan tindakan represif atas nama keamana Negara,
dan
kondisi ini akan mengulangi tragedi satu juta rakyat Indonesia yang dibantai Soeharto atas PKI dulu tanpa proses
hukum, sekali lagi itu adalah pesanannya AS
untuk memberangus idiologi sosialis sebagai lawan idiologi kapitalis, umat Islam
jangan mau terjebak dengan perang idiologi barat.
Jebakan
yang semakin menguat juga dapat dilihat pada kasus Papua, kita tahu setiap
terjadi kekerasan di Papua selalu diawali dengan persoalan di PT. Freeport,
perusahaan emas itu adalah miliknya AS, kekerasan di Papua akan
menjadi pintu masuk AS untuk melakukan intervensi dengan mendukung merdekanya Papua dari
NKRI atas dalil aparat Indonesia melakukan pelanggaran HAM, seperti yang terjadi
di Timor Leste dulu.
Perosalaan
terorisme, kekerasan di Papau, benih korupsi merupakan kasus-kasus besar yang
muncul dan menguat
akibat jebakan
dunia barat dan AS khususnya yang berkonspirasi dengan penguasa negeri ini, AS menginginkan
kekayayan SDA kita tanpa batas
dan melemahkan idiologi
Sosialis dan Islam sebagai saingan kapitalisme, sementara kepentingan elit
lokal adalah “kekuasaan”. Bangsa
ini penuh dengan skenario
dan jebakan, untuk
keluar dari segala persolaan itu dibutuhkan pemimpin
yang berani dan bernurani tapi
bukan
penyanyi Seperti SBY.[]
MENGUATNYA PEMBUSUKAN KPK: LUAR & DALAM
Oleh: Ridwan
Sungguh berat langkah untuk melawan
korupsi di negeri ini: pertama, Fenomena
langka yang jarang ditemukan Sejak berdiri tahun 2003 silam, dalam putusannya Pengadilan
Tipikor sebagai Ending dari kerja
lembaga Super Body (KPK) akhirnya
muncul juga. Gagasan untuk memperluas jangkauan daya dobrak KPK dengan mendirikan
PN Tipikor di tiap Provinsi, kontras dengan cita-cita dengan munculnya vonis bebas
beberapa koruptor oleh Pengadilan Tipikot di beberapa Wilayah, (Bandung) vonis
bebas Wakil Walikota Bogor, Bupati Subang,
Walikota Bekasi, (PN Tipikor Semarang) Direktur Utama PT Karuni Sejati,
(PN Tipikor Jakarta) vonis bebas mantan sekretaris Gubernur Bank Indonesia, (PN
Tipikor Surabaya) vonis bebas sembilan perkara korupsi. Kedua, semakin gencarnya upaya pelemahan KPK oleh DPR, Pemerintah, dan pihak-pihak lain.
Bila selama ini hanya Pengadilan Umum yang
di identifikasi sebagai surganya para koruptor, dengan venomena pembebasan koruptor
yang cenderung meningkat tiap tahun, serta ringannya vonis yang dijatuhkan. Dengan Rata-rata vonis
yang dilakukan selama tahun 2005-2009 adalah 5,82 bulan penjara atau setengah
tahun (Ridwan: Suara Mandiri, 20-12-2010). Kalau menigikuti
penggolongan (Salaman Luthan: 2007) vonis itu tergolong sangat ringan,
penggolongan sanksi pidana yaitu, sangat berat bila lebih dari 12 tahun, berat
bila pidana yang dijatuhkan antara 9-12 tahun, sedang bila vonis 6 sampai 9
tahun, ringan bila antara 3 sampai 6 tahun, dan sangat ringan bila kurang dari
3 tahun.
Kondisi ini berbalik dengan vonis yang
dilakukan oleh pengadilan tipikor yang tidak pernah memfonis bebas terdakwa
sejak 2004-2010, bahkan pengadilan tipikor tidak pernah memvonis hukuman
percobaaan maupun vonis dibawah 1 tahun, pengadilan tipikor memvonis
rata-rata 50,90 bulan penajara atau 4,24
tahun penjara.
Namun cerita keramat Pengadilan Tipikor yang
tidak pernah memvonis ringan serta tidak pernah membebaskan koruptor terhenti setelah
pengadilan khusus itu di buka dibeberapa ibu kota propinsi, kredibililatas itu
harus terbayar mahal menyusul vonis bebas para koruptor diberbagai daerah oleh
pengadilan khusus Tipikor Daerah.
Pertanya mendasar atas kejadian langka
itu adalah, apa penyebabnya ? pengadilan tindak pidana korupsi diwilayah sangat
mudah tanpa beban, bahkan sangat enteng keluar dari tradisi pengadilan tipikor
selama ini yang tidak pernah memvonis bebas para koruptor, dan bagaimana pula
kisah nekatnya lembaga DPR menggembosi Pemeberantsan korupsi.
Konstruksi putusan
Ada beberapa permasalahan yang dihadapi
oleh hakim dalam proses mengkostruksi putusan. Permasalahan itu terkait antara
lain, lemahnya hakim mengkstruksi dasar-dasar pertimbangan. Lemahanya hakim dalam menginterpretasikan fakta-fakta
hukum, lemahnya kepekaan hakim atas dasar teori dan atau falsafah yang
digunakan, serta terkait rendahnya kualitas moralitas hakim (KY: 2007)
Selain Itu yang memepengaruhi kualitas
putusan hakim adalah berdasaran ilmu psikologi, memang wajar fenomen putusan
hakim yang tidak berkualitas, karena didukung oleh cara hakim mengkostruksi
putusan dengan langkah-langkah dalam proses persidangan, pertama-tama hakim
mendengarkan dakwan yang dibacakan JPU, lalu hakim baru menyusun cerita
(putusan) berdasarkan informasi itu.
Adanya kecenderungan hubungan antara
pemaknaan hakim tentang korupsi dengan putusan yang yang dijatuhkan, jika hakim
menggunakan pemaknaan sempit tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi yang
dilakukan terdakawa maka ada kecenderungan hakim menajutuhkan putuan tidak
bersalah atau vonis bebas, jika vonisnya bersalah maka sanksinya sangat ringan.
Sebaliknya bila hakim mengikuti pemaknaan luas tentang unsur-unsur tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, maka terdapat kecenderungan hakim
menjatuhkan putusan bersalah, dan saksi pidananya bervariasi, mulai dari sangat
ringan, ringan, sedang, berat, sangat berat, namun kecenderungannya hakim
menajutuhkan pidana dengan kategori ringan.
penafsir luas adalah penafsir yang memaknai korupsi secara materil
dengan memasukkan unsur kepatutan dan perbuatan tercela, yang bersumber dari
ketentuan hukum tidak tertulis, disi lain penafsiran sempit adalah, penafsiran
yang memaknai kosupsi hanya berdasarkan aturan perundang-undangan tertulis dan mengabaikan
ketentuan hukum yang tidak tertulis.
Hasil Penelitian Komisia Yudisial (KY:
2009), dari 195 sampel putusan hakim yang di teliti, ditemukan dalam putusannya
telah mengedepankan keadilan prosedural, hal ini terjadi karena disebakan oleh
banyak faktor; salah satunya adalah rendahnya pemahamana pembuat putusan
terhadap doktrrin-doktrin standar pada satu pihak dan kurang berperannya
yurisprudensi sebagai sumber hukum dipihak lain. Kurang berkualitanya putusan-putusan hakim itu
muncul disebabkan oleh: (a) tidak dipetimbangkannya yurisprudensi sebagai
sumber hukum selain UU (4,56 porsen) , (b) tidak dipertimbangkannya
doktrin-doktrin standar sebagai sumber hukum (3,26 porsen), (c) tidak
dipertimbagkannya doktrin standar dalam menentukan tindak pidana dan kesalahan
terdakawa (5,32 porsen), (d) tidak dipertimbangkannya yurisprudensi sebagai
sumber hukum dalam menentukan tindak pidana dan kesalahan terdakwa (9,28
porsen); (e) tidak dipertimbangkannya hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum
(4,81); (f) terjadinya disparitas yang cukup tajam antara sanksi pidana putusan
dengan requisitor (2,86 porsen).
Dari Segi Penalaran Hukum, Dari 195
putusan yang diteliti secara umum memperlihatkan tata penalaran hukum yang kurang berkualitas
(50,94 porsen dari 840 jawaban bersifat negatif) besarnya kecenderungan
bersifat kurang berkualitasnya putusan-putusan hakim ini terletak pada:
lemahnya pemaknaan dasar hukum putusan (5,24 porsen), absennya penafsiran baru
oleh hakim atas dasar hukum putusan (11,07 porsen), pengkonstruksian hukum yang
lemah (7,98 porsen) dan tidak
dipertimbangkannya dasar hukum diluar undang-undang 1,54 % (KY: 2009).
Busuk Luar, Dalam
Fenomena pembebasan koruptor oleh PN
Tipikor dibeberapa Daerah, kian hari mengkhawatirkan, kejadian ini menunjukkan indikasi
mulai ambruknya lembaga khusus itu, yang memang ditugaskan oleh rakyat untuk
menggusur penyakit sosial yang sudah menggurita yang diberi label Extra Ordinary Crime, ini semacam
venomena gunung es setelah beberapa waktu lalu dua Pimpinan KPK (Bibt-Candra)
berhasil keluar dari lubang jarum atas tudingan menerima suap dari Anggodo
Widjoyo, yang ahirnya diselamatkan putusan Deponnering
Kejagung. Disusul tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Najarudin dimana
seluruh Pimpinan KPK melakukan pertemuan yang tidak wajar dengan pihak-pihak
yang dianggap bermasalah, kemudian dalam putusan komite etik yang berjumlah
tujuh orang, memutuskan secara bulat bahwa Busyro Muqoddas dan Bibit tidak melanggar
kode etik, sementara Candra, Yasin dan Haryono Umar dinyatakan tidak melanggar
kode etik, namun putusan komite etik
yang bekerja dua bulan penuh itu diambil dengan perbedaan pendapat (disseting opinion). Sementra Direktur
Penindakan dan Sekjen KPK dinyatakan melanggar kode etik. Ini membuktikan Pimpinan
KPK bukan lagi manusia-manusia yang kredibel, dan steril dari kongkalikong
dengan arus utama kekuatan politik, bukankah ini membuktikan secara moral telah
terjadi pembusukan dari dalam lembaga itu.
Memang harus di akui bahwa dinegeri ini
tidak ada yang gratis, apa lagi menyangkut jabatan penting seperti Pimpinan KPK,
jabatan itu bukan pemberian garatis apalagi hadiah, semua punya imbalannya, lihatlah
kinerja Pimpinan KPK sekarang, hampir kasus kasus besar tidak ada yang tuntas, seperti
tudingan Najarudin keterlibatan para petinggi partai demokrat yang bermain
dalam banyak proyek APBN, kasus Nunung Nurbaeti sebagai pemberi suap pada kasus
cek pelawak DPR, kasus Century, kasus Kemenakertran yang melibatkan Menteri. Pengembangan
dari kasus Wisma Atlet dan Kemenakertras KPK menyasar ke Badan Anggaran DPR sebagai
tempat berkumpulnya para mafia anggaran sebagaimana pernah disuarakan Kader PAN
Wa Ode Ida sebelumnya, sehinggara membuat badan itu memboikot pembahasan
anggaran Negara.
Disinilah titik awal dari pembusukan KPK dari
laur, kekhawatiran para pimpinan paratai politik terhadap sepakterjang KPK yang
di indikasi mengalihkan isu yang melilit partai demokrat sebelumnya, hinggara
para Pimpinan KPK di panggil DPR dengan alasan rapat koordinasi, justru
kenyataaannya forum itu beruabha menjadi momen penghujatan KPK, hingga kader
PKS Fahri Hamzah mewacanakan pembubaran KPK. niat itu ternyata tidak berhenti
sampai disitu, keinginan untuk melemahkan KPK itu diwujudkan dengan menyiapkan
naskan revisi Undang-undang No. 30 tahun 2003 tentang KPK, dengan niat memangkas
beberapa kewenagan KPK, ini juga membuktikan pembusukan KPK datangnya dari luar
yakni dari DPR, juga Pemerintah, yang kalau diukur dari kinerjanya sebagai
lembaga yang, cengeng, malas, baik mengahdiri sidangan maupun dilihat dari
semakin berkuranagnya RUU yang berhasil disahkan target Prolegnas dari tahun
ketahun.
Dengan adanya indikasi terjadi
pembusukan pemberantasan korupsi, baik dari dalam, seperti bermasalahnya
beberapa pimpinan dan pejabat KPK, yang puncaknya adalah pembebasan koruptor
oleh PN tipikor Daerah pertama kali sejak berdirinya pengadilan tindak pidana
korupsi. Serta indikasi-indikasi nyata pembusukan dari luar oleh Pemerintah dan
DPR yang menyiapkan revisi UU 30 tahun 2003 sebagai dasar hukum KPK, kedepan
sangat sulit berharap korupsi dapat dihapuskan dinegeri ini, lalu pertanyaannya
kita harus mempercayakan pada siapa pemberantasan korupsi di negeri ini. Kalau
berharap pada pemerintah jangan bermimpi sepanjang komitmen nyata tidak ada, begitupun
para pimpinan KPK harus mulai mensterilkan diri menajadi karter kasus dan
jabatan, kemudian untuk para pioner akhir hukum seperti hakim, sepanjang masih
memaknai hukum sebagai undang-undang semata, dan tidak merubah cara memaknai
hukum dengan memperhatikan tuntutan masyarakat yang menempatkan korupsi sebagai
kejahatan extra ordinary crime, maka
pemberantasan korupsi tetap stagnan bahkan akan semakin mundur.[]
PANCASILA: DILAWAN DAN DIRINDU
Oleh Ridwan Said*
13 TAHUN Bangsa ini lepas
dari genggaman Orde Baru, Pancasila kembali menjadi wacana, MPR di bawah Taufik
Kiemas, gencar mewacanakan perlu di jewantahkannya dengan rill Empat Pilar
Bangsa yaitu, Pancasila, NKRI, UUD 1945, Kebhinekaan Tunggal Ika. Kerinduan atas
Pancasila kembali menggema setelah Bangsa akhir-akhir ini diwarnai dengan
gerakan radikalisme atas nama kepercayaan, konflik SARA, terorisme, kebebasan
berekspresi yang berlebihan, menguatnya dominasi asing di berbagai sektor, liberalisasi
pasar, politik transaksional, oligarki politik, akhir dari semua itu ialah indikasi
dari gagalnya sebuah Bangsa.
1 Juni 2011 adalah
momentum peringatan kelahiran Pancasila, momen ini menjadi sangat tepat Mereview kembali sejarah berdirinya
bangsa dan nilai filosofis Pancasila, lalu memotretnya dalam kehidupan bernegara
serta seperti apa pengejewantahan dalam kebijakan Pemerintah masa kini, untuk
menatap masa depan.
Bergemurunya pembicaraan
akan Pancasila mencapai pusaran intesnya (center
of intensity) ketika Pemerintah gagal menjinakkan segala persoalan diatas, lalu
banyak orang melihat kembali Pancasila, karena di yakini, menguatnya radikalisme,
intoleransi, liberalisasi negara, dan lemahnya Negara disatu sisi di akibatkan hilangnya
jati diri bangsa, kalau dulu hanya Negara (TNI/Polri) yang boleh menembak
warga, sekarang tidak lagi menjadi monopoli mereka, karena “teroris” juga bisa “melakukan”
hal yang sama, dengan jaringan dan peralatan yang sama pula.
Ini adalah indikasi
negara ini menju negara gagal sebagaimana yang dikatakan (Robert Rotberg: 2002)
Indonesia merupakan satu dari 42 negara didunia yang sedang bergerak dari
status lemah menju kepada kegagalan atau keambrukan, sindrom dari suatu negara
yanga gagal adalah: keamanan rakyat tidak bisa dijaga, konflik etnis agama tidak kunjung selesai, korupsi
meraja lela, legitimasi Negara terus menipis, kerawanan terhadap tekanan luar
negeri, ketakberdayaan Pemerintah dalam meghadapi masalah dalam negeri.
Terlepas Pancasila
masih diperdebatkan kesohihannya dalam mengahadapi semua masalah itu, yang
jelas Pancasila bukan pepesan kosong yang tidak bermakna, di dalamnya
terkandung filosofi yang menjadi spirit pemersatu di tengah keberagaman, penerobos
sekat-sekat individualisme. Pertanyaan yang dapat di ajukan disini adalah
seberapa jauhkah filosofi bangsa itu determinan terhadap keberadaan suatu bangsa
pada masa lampau, kini dan akan datang, pertanyaan ini penting ketika kita
melihat anomali dan paradoksnya kehidupan berbagsa dewasa ini.
Weber menyatakan
kebangkitan Eropa Barat khususnya kaum Kristiani-Protestan
dipengaruhi oleh spirit pembaruan (purifikasi) agama itu yang meyakini, kerja
keras, keuletan, kejujuran, kesejahteraan di dunia merupakan jaminan untuk
masuk surga. Begitupun bangsa Jepang, China yang sangat percaya denga
nilai-nilai luhurnya.
Parsayarat terbentuknya
sebuah Negara, baru dikatakan sebagai Negara modern menurut (Addrews: 1968)
setidaknya harus memiliki tiga kesepakatan dasar yaitu, pertama kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama, kedua
kesepakan tentang the rule of law
sebagai landasan Pemerintah, ketiga
kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi Negara dan prosedur
ketatanegaraan. Semua prasayarat itu telah dipenuhi oleh bangsa Indonesia melalui
Pancasila, Konstitusi dan sistim politik. Pancasila, secara historis adalah
pandangan hidup yang nilai-nilainya sudah ada sebelum bangsa ini lahir secara
yuridis, secara kultural dasar-dasar pemikiran Pancasila berakar pada nila
kebudayaan nilai religius yang dimiliki oleh bangsa Indonesai (Kaelan: 2011),
nilai-nilai ini kemudian di bahas dan dirumuskan oleh para Founding Fathers Bangsa kemudian disepakati dalam konsensus di
forum BUPKI dilanjutkan di PKKI sebagai lembaga yang membentuk Negara.
Hasil kesepakan
inilah kemudian menghasilkan dasar pendirian bangsa, pada mulanya disepakati
piagam jakarta pada 22 juni 1945, yang dalam sila pertama menyebutkan “Kewajiban menjalanakan sariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya,” kemudian di ganti dengan “Ketuhanan yang masa Esa.”kesepakan pertama itulah yang ditagih
Islam politik dan Islam konservatif yang melahirkan juga perlawanan terhadap
Negara (Pancasila).
Bangsa Indonesia
telah menentukan jalan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu “khitoh” kenegaraan, Philosophiche Grondslog atau dasar falsafah Negara yaitu Pancasila,
sebagai falsafah bangsa secara yuridis ia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
alinea ke IV yang berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi, atau dalam
teori hukum Von Savigny menyebutnya sebagai “Volkgeyst” yaitu jiwa bangsa,
oleh karena itu ia adalah sumber dari segala sumber hukum dan kebijakan Negara
dalam wilayah operasionalisasinya.
Pancasila sebagai
dasar Negara, philoshopy grondslag
merupakan suatu realitas objektif bangsa dan negara Indonesia yang memiliki
dasar lebitimasi yuridis, filosofis, politis, historys dan kultural, hanya saja
para pemimpin bangsa ini telah menggadaikan Pacasila hanya untuk kepentingan
pragmatis, dan mereka menafsirkan pancasila secara serampangan yang sesuai dengan
kehendak politiknya, berganti rezim berganti pula pemaknaan terhadap Pancasila,
bahkan saling bertentangan (ironiskan). Pancasila sebagai Bacis Philosophy seharusnya ia dapat memberikan warna dasar seperti
kejujuran, konsisten, toleransi, kebahagiaan serta kesejahteraan walau rezim berubah, namun kebebasan setelah
reformasi ia telah terjadi kesalah epistomologi penafsirkan secara serampangan (epistomology mystake). kekacauan
penafsiran terhadap pancasila ini setidaknya terjadi, menyamakan antara nilai,
norma, dan praksis (fakta) dengan Pancasila,
kemudian,konteks politik dimana mengidentikkan Pancasila dengan rezim
kekuasaan, yang terlintas kemudian adalah Pancasila sebagai label Orba, fakta
sejarah menunjukan ketika Orde Baru berkuasa Pancasila dijadikan sebagai
legitimasi politik, memaksakan kehendak, bahkan dijadikan sebagai alat melenyapkan
penantang (baca: tangjung priok, lampung berdarah, dll.) sehingga Era Reformasi
ketika orang berbicara Pancasila sama halnya mengembalikan kewibawaan Orba, P4
yang menjadi sarana indoktrinasi Orde
Baru dihapuskan, selanjutnya kesesatan epistomologi yang ketiga adalah menempatkan Pancasila sebagai varian yang setingkat
dengan agama, bagi politik yang mendasarkan pada agama bahkan menganggap Pancasila
sebagai penghalang bahkan mengancam Agama, padahal Pancasila itu sama sekali
berbeda dengan agama, dan tidak benar pula
Pancasila itu menampung apa saja, Pancasila itu merupakan filosofis bangsa Indonesia,
dan ketika berbicara filososfi bangsa maka yang terlintas kemudian adalah, kehidupan
yang dilandasi oleh ketuhanan, bukan ateisme seperti komunisme, juga tidak
memisahkan kehidupan bangsa dan agama seperti liberalisme, dalam memutuskan
sesuatu Pancasila menghendaki dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, bukan one man one vote, disinilah harus
dimaknai bahwa sesungguhnya “Negara” dalama skala makro sebenarnya yang
melakukan perlawanan/pembangkangan terhadap Pancasila, bukan di arahkan
sepenuhnya pada kaum muslimin “konservatif”.
Terputusnya mata
rantai filosofi pembentukan bangsa dengan hilangnya wacana Negara kekeluargaan
pasca amandemen ke 4 yang merupakan kotektualisasi paham kolektivisme yakni
mazhab yang bertentangan dengan indivudualisme. Demokrasi konsensus yang
berdasarkan pada asas permusyawaratan perwakilan yang di yakini sesuai dengan
kondisi masyarakat Indonesia yang plural, majemuk, kemudian di ubah dengan sistim demokrasi
mayoritas yang liberal, pemerintah presidensial di tetapkan sebagai pengganti
sistim pemerintahan semi-presidensial, Studi
F.N Riggs di 76 negara di dunia
ketiga, dari 33 negara yang menggunakan sistim presidensial tidak ada satupun
dapat bertahan, atau kesimpulan Scoot Mainwaring
yang mengamati sistem presidensil di Amerika Latin yang menyebutkan sistim
presidensial dengan multi partai di 31 Negara
yang dipandang paling sukses dalam pelaksanaan demokrasi, ternyata tidak dapat
menciptakan demokrasi yang stabil.
Dari segi
ekonomi, Amandemen UUD 1945 juga
khususnya pasal 33 telah menggoyahkan sendi-sendi sistem ekonomi yang
berkeadilan sosial yang dicita-citakan founding
father dan membuka pintu bagi sitim ekonomi liberal-kapitalistik yang
memang jauh menyimpang dari ide dasar pendirian bangsa ini. Gelombang
globalisasi yang terwujud dalam kesepakatan G20, AFTA, dll, memaksa UKM gulung
tikar karena kalah bersaing, Untuk keluar dari krisis itu maka agar pemerintah
tidak disebut sebagai pelawan/penantang Pancasila dalam skala makro, revitalisasi
dan reaktualisasi nilai Pancasila
menjadi mutlak dan dimulai dari komitmen Pemerintah untuk menginternalisasikan
nilai kejujuran tanpa kebohongan, keuletan tanpa sandiwara, keperpihakan yang
tidak politis, kekeluargaan tanpa individualis, kalau tidak riak-riak perlawanan
dari Islam konsevatif akan terus berlanjut, dan Pancasila hanya akan menjadi
kata-kata yang sekedar dirindukan.[]
MENANTI INSAFNYA NEGARA
Oleh: Ridwan
Said.[1]
Negara ini sudah
terlalu lama absen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa (funding father) 66 tahun lalu, berbagai
program dan klaim pemerintah untuk menigkatkan ekonomi, pendidikakn, kesehatan
dan kesejahteraan hanyalah cerita kosong diatas kertas dan angka-angka, masih
sangat mudah ditemukan bukti nyata manusia Indonesia yang bercokol dibawah
garis kemiskinan, penggangguran yang semakin meningkat, anak-anak yang
selarusnya bertugas untuk belajar dan menikmati masa kecil dan remajanya
terpaksan bekerja ber jam-jam demi mempertahankan hidup, pekerja anak Indonesia
Tahun 2009 hasil survei ILO bekerja sama dengan BPS mengungkap, sedikitnya 4
juta dari 58,8 juta anak di Indonesia berusia 5-17 tahun terpaksa bekerja,
sebanyk 1,7 juta bekerja 12 jam hingga 21 jam per minggu. Ini ironis dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang menjacapai 6,1 prsen 2010, dan diprediksi 6,4 porsen tahun 2011.[2] Dari
jumlah buta aksara di dunia saat ini 70 % (510 juta orang) ada di Negara E9 (Banglades,
Brazil, China, India, Indonesia, Mesir, Meksiko, Nigeria, pakistan).[3]
Prof. Bambang
Setiaji (2011) menggambar, kondisi tingkat pendidikan
Indonesia yang berpendidikan sampai lulus SD sebesar 3,3, juta,
berpendidikanSMP 2,6j uta, ber pendidikan SMA 3,7 juta, dan berpendidikan
perguruan tinggi berbagai level hampir 1 juta. Kondisi ketidakadilan dan carut
marut ini, tidak simetris dengan kenyataaan pertumbuhan ekonomi yang
kategori tinggi, dan meningktnya orang kelas menengah baru Indonesia dan Asia yang
mencapai 50 juta jiwa, atau cadangan devisa pada pekan ketiga juni 2011 yang
terus mengalami kenaikan, mencapai 119 milyar dolar AS, dibanding mei 2011 yang
hanya 118 Milyar Doalr AS. hal ini berdasarkan catatan Bank Indonesia.[4]
Pada saat yang
sama program penurunan kemiskinan berjalan ditempat bahkan mudnur, Tingginya
angka pertumbuhan saat ini tidak mampu mendorong percepatan penurunan angka
kemiskinan, BPS mencatata jumlah masyarakat miskin pada maret 2011 mencapai
30,2 juta jiwa, atau hanya turun satu juta jiwa, di banding pada periode maret
2010. Pada hal pada periode sebelumnya (maret 2009-maret 2010) penurunan kemiskinan
mencapai 1,51 juta orang. Penyebab dari lambannya penurunan orang miskin ini
adalah naiknya garis kemiskinan, selama maret 2010-maret 2011, garis kemiskinan
meningkat sebesar 10,39 porsen, dari Rp. 211.726 perkapita perbulan menjadi Rp.
233.740 perkapita perbulan, artinya mereka-mereka yang mengeluarkan uang
dibawah Rp. 7.800 perhari dapat dianggap
miskin. Dari pendapatan meraka ini 70 tidak cukup untuk kebutuhan makan setiap
hari, sementara itu garis kemiskianan makanan menyumbang 73,52 porsen terhadapa
angka garis kemiskinan. Faktor lain lambannya turun kemiskinan karena harga
bahan pokok yang mahal.
Berdasarkan
komposisi wilayah, jumlah penduduk miskin di daerah pada maeret 2011 turun 9,23
porsen, dari 19,93 porsen juta jiwa
menjadi 18,97 juta orang. Sementara itu diwilayah perkotaan jumlah penduduk
miskin berkurang dari 11,10 juta orang menjadi 11,05 juta orang.[5]
Pemerintah
mengklaim 30,2 juta orang miskinm, Ironisnya yang menerima BLT 70 juta. Sementara
kalau mengacu pada versi bank dunia US
$2 yang di konversi berdasar Exchange
Rate, menjadi Rp. 20.000,00 per hari atau Rp. 600.000,00 perkapita
perbulan, dengan asumsi Rp. 8.600 perdolar atau Rp. 17.000 perhari nyaris
miskin, dengan begitu ada sekitar 116 juta orang yang miskin di Indonesia, atau
satu diantara dua orang Indonesia adalah kategori miskin, sementara versi kedua
kemiskian dari bank dunia adalah menggunakan pengukuran versi PPP (Purchasing
Power Parity) dengan pendapatan Rp. 236.040,00 perkapita perbulan. Vietnam
saja sebagai negara berkembang yang baru bangkit dari kolonialisme dan
peperangan saja menggunakan standar kemiskian dengan pendapatan perkapita
perbulan 450.000 perbulan.
Dengan
pertumbuahan ekonomi yang tinggi dan masuk kategori sebagai negara kuat baru
dalam percaturan ekonomi global seharusnya pemerintah masih bisa berbuat banyak
untuk mengurangi pengangguran, kemiskinan dengan kondisi APBN mencapai 1.300
Triliun, Kapan uangan yang banyak itu digunakan untuk kebutuha rakyat. Padahal dalam
pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab keselamatan,
kesejahteraan, dan kemakmuran rakyatnya, seperti pendidikan, kesehatan, jaminan
hari tua, dan jamina sosial lainnya, malah amanat konstitusi dilaksanakn oleh
bangsa lain dengan baik, sebagai bahan reflesksi, negara-negara Eropa dan
Amerika yang sekuler yang menjauhkan diri dari urusan nilai moral dan agama, sejak
tahun 1960-an sudah meluncurkan berbagai progrm jamina sosial bagi seluruh
rakyatnya, di Amerika ada Program Family with Dependent Children/AFDC, Mediacia/ perawatan kesehatan,
SSI – Suplemental Security Income. Food- Stamp (pemberian
kupon maka gratis), disamping itu ada program pokok lain seperti memberikan
perumahan bersubsidi, layanan gizi, dan bantuan energi.
Sementara negara
kita sampai saat ini hanya mampu menjamin bagi golongan-golongan tertentu,
seperti program, PT. Askes, PT. Jamsostek,
dengan bentuk jaminan, kematian, kecelakaan kerja, hari tua, dan kesehatan,
Jamkesmas dengan Dana investasi Rp. 104 T.[6] Blt
(Program Politis) yang jumlahnya masih sangat buncit, dan menyentuh
pekerja formal saja, dibandingkan dengan tinggkat pengangguran dan kemiskinan
di Indonesia yang tidak kunjung menurun, malah semakin stagnan.
Munculnya orang
kaya baru di indoensia yang menaglami kenaikan memberikan konstirubusi pada
penerimaan negaran melalui pajak, tapi kenaikan golongan kelas menengahn ini pada
saat yang sama diprediksi rentan kembali
mengalami jatuh pada posisi rentan miskin, ini diakibatkan tidak adanya sisitim
jamina keamanan sosil yang dijamin oleh negara.
Pemerintah dan DPR
sebenarnya sudah punya konsep bagus untuk memberikan jaminan sosial bagi
seluruh rakya Indonesia dengan lahirnya UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang
akan ditindak lanjuti dengan RUU BPJS yang ditargetkan selesai bulan juni 2011
lalu, pembahasannya sudah berlangsung lebih dari 1 tahun, inisitif ini dari DPR,
Pemerintah tidak merespon positif karena menyangkut konsekwensi pendanaan, dan
penganturan. BPJS tindak lanjut dari SJNS, konsekwensinya menurut perhitungan
menteri keuangan jika pemerintah membayar premi kesehatan untuk 20 juta
penduduk biayanya bisa 2-3 porsen dari prosuk domestik bruto.[7]
Pemerintah dan DRP telah menyepakati pembentukan BPJS jangka pendek (mengurusi
kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian), jangka panjang (pensiun dan hari
tua) samapi saat ini detail pengoperasionalan dan pendanaan dan berbagai hal
lainnya masih belum ada kesepakatan DPR dan Pemerintah.
Bila saja
pemerintah tidak mengundur-undur pengesahan RUU BPJS Suatu, maka kemenangan
besar bagi rakyat, Jaminan sebelumnya dirubah
dari kepesertaan hanya terbatas pekerja formal, maka dalam RUU BPJS baik formal
Maupun pekerja informal seperti TKI dan seluruh rakyat Indonesai berhak
mengikutinya dengan iuran perbulan, dengan jenis programnya menjadi 5 program,
yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun,
dan Jaminan Kesehatan.
Lagi-lagi penghambat utamanya adalah Problem pengganggaranya, karerna
akan ada konsekwensi pengurangan pos anggaran lain, formulari pengalokasian APBN
Sekarnag yang masih tidak pro rakyat, yang lebih banyak untuk biaya rutin, dan
pasti tidak menyentuh langsung untuk kebutuhan rakyat, dari Rp. 1.300 T APBN
kita 2011 ini, sekitar 60 porsen digunakan untuk anggaran operasional yang
mencakup gaji pegawai, pejabat negara pejabat pemerintah, alat perkantoran, dan
biaya perjalanan. 20 porsennya untuk bayar cicilan utang dan bungannya negara.
Sementara sisanya yang sekitar 20 porsen itulah yang praksis untuk program
pembanunan. Belum lagi didaerah-daerah yang menggunakan anggaran APBN sekitar
diatas 70-80 porsen digunakan untuk dana operasional, banyak daerah yang kolap
(kompas, 10/6/11), lagi tingginya permintaan penundaan pensiun para PNS yang
takut tidak mampu survive pasca
pensiun, Saat
ini perbandingan antara pns dan pendududk adalah 1,98 porsen kalau negara lain
2,1 porsen, Alokasi abpn 2011 Rp. 225,5 t di alokasikan untuk gaji pns, Jumlah PNS
di Indonesia mei 2011 sebesar 4.708.330. orang atau 2,03 porsen dari jumlah penduduk,
beban APBN pertahun mencapai Rp. 180 T untuk
gaji PNS termasuk pensiun.[8]
Pengesahan RUU PBJS sebenarnya mengindikasikan ada keinsafan negara ini
dari sisi pengelolaan anggaran, karena dengan adanya jamiana sosial yang
menyeluruh bagi semua lapisan masyarakat, negara wajib menaggung bagi mereka
yang tidak mampu. Seandainya saja RUU itu jadi disahkan itu artinya perjungan
kaum buruh dan para intelekrtual berpuluhan tahun akan menunai sejarah besar, karena
berhasil memaksa dan membujuk sekaligus menginsafkan pimpinan bangsa ini kelur
dari dosa besar, atas kealpaan, kekhilafan dan keserakahannya, menyimpang dari
tujuan pendirian bangsa.
Malaysia
memimiliki tabungan negara sekitar Rp. 1.300 triliyun hasil tabungan jaminan
sosial warganya, sementara Indonesia hanya memilki Rp. 100 T yang di himpun PT.
Jamsostek, sebenarnya pelaksanaan sisitim jaminan sosial tidak sulit, karena
sudah ada PT. jamsosstek, PT. Askes, PT. Taspen, dan PT. Asabri, hanya saja
tiak ada kemauan poltik pemerintah.
Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarkat, Alasan esensial
dari RUU PBJS mengatur program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jamiana
hari tua, termasuk pensiun dan jaminan keamatian yang lebih adil. Ada empat
esesnsinya UU SJSN pertama. merupakan
mmebuat platforrm yang sama antara PNS, Pegawai Swasta, dan pekerja informal,
artinya menghilangkan klasifikasi diskriminatif selama ini. kedua, Mengubah status hukum badan
penyelenggara, yang ada sekarang adalah Jamsotek, Taspen, Askes, dan Asabri menjadi
BPJS yang tidak bertujuan mencari laba untuk kas negara atau dana suprlus atau
laba selama ini harus dikembalikan kepada peserta bukan pada negara yng dimaknai
secara keliru dalam UU No. 2 tahun 1992 tentang asuransi, namun bukan berarti
negar akan rugi, karena pemasukannya akan di ditarik dari iuran peserta, baru
negara membayar kalau peserta tidak mampu. Ketiga,
SJSN adalah titipan peserta yang harus dikembalikan pada peserta pula. Keempat, Memastika agar pihak kontributor
atau pengisur atau tripartit, agar steril dari politik, seperti BLT. Kelima, memastikan seluruh rakyat Indonesia
berhak ikut dan dimanapun mereka berada walaupun berpindah tempat domisili,
entah di daerah lain dalam wilayah indonesia atau di luar negeri.[9]
Rencana ini
sebenarnya berkorelasi dnegan semangat duni internasional yang terus mengusung
perlindungan dan jaminan bagi kaum kelas bawah, seperti contoh baru-baru ini
PRT yang disisihkan dari perlindungan negara selama ini berhak mendapat Jamsostek,
berlibur, hari cuti, menentukan tempat tinggal, hal ini termuat dalam
kesepakatan konverensi perburuhan internsioanl (international labor converence) ILO, ynag diadakan Dijewa-Swiss
yang mengesahkan Convesi ILO 189, yang telah diperjuangkan selama 70 tahun
sejak 1956.
Nampaknya tujuan dan cita-cita luhut itu semakin hari, kian hilang dari
substansinya, karena banyak upaya-upaya pemerintah untuk menggagalkan cita-cita
itu karena takut akan konsekwensi pengganggarannya, Menteri BUMN
misalnya mengeluarkan surat edaran S-374/MBU/2011 tanggal 24 juni 2011, berisi
penolakan transformasi empat BUMN menjadi BPJS, empat BUMN itu adalah
Jamsostek, Asabri, Taspen dan Askes.[10]belum
lagi perlawanan dari perkumpulan
pengusaha-pengusaha yang mendesak pemerintah agara hanya menfokuskan pada penguatan
program kesehatan saja, sementara program-program jaminan sosial lainnya yang
kruasial harus ditiadakan. Dengan kondisi seperti ini masih jauh kita harapkan
pemerintah dibawah kendali Rezim Yudhoyono diharapkan insaf dan bertobat, RUU
BPJS yang semula selasai juni lalu malah ditunda lagi menjadi oktober.[]
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Oleh: Ridwan HM Said MENDEKAT I akhir tahun 2011 lalu dan awal dari tahun 2012 ini Indonesia diwarnai oleh dua masalah besar yang ...
-
KEKUATIRAN YANG BERALASAN ! Tanggapan atas tulisan “Kekuatiran Yang Tak Beralasan” Oleh: Ridwan M. Said* WALAPUN berita “ Bima ...
-
PANCASILA: DILAWAN DAN DIRINDU Oleh Ridwan M. Said 13 TAHUN Bangsa ini lepas dari genggaman Orde Baru, Pancasila kembali menjadi wa...